Sampang,- Dalam kegiatan Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Sampang berhasil menangkap 12 pelaku kriminal pencurian dan senjata tajam.
Dari 12 pelaku tersebut, 6 orang diantaranya menjadi Target Operasi (TO) Polda Jawa Timur, dan 6 orang lainnya non TO.
Hal tersebut ditegaskan Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nur Hidayah, saat press conference di Mapolres setempat, Sabtu (15/06) pagi.
“Ada 6 orang TO Polda Jatim dan 6 orang lagi non TO,” ujar perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya itu.
Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menambahkan, identitas 6 orang TO Polda Jatim yang ditangkap diantaranya ;
– Inisial SR (37) warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, (kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor).
– Inisial F (25) warga Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, (kasus pencurian dengan pemberatan).
– Inisial A (29) warga Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, (kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor).
– Inisial P (25) warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, (kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor).
– Inisial M (25) warga Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, (kasus pencurian dengan pemberatan).
– Inisial S (48) warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, (kasus pencurian dengan pemberatan).
Selain menangkap 6 orang TO, imbuh Dedy, tim opsnal Satreskrim juga berhasil menangkap 6 orang non TO.
“Yakni inisial N (37) warga Camplong, Y (23) dan inisial B (57) warga Banyuates, serta inidial J (35) warga Sokobanah. Mereka tersangka kasus sajam,” jelasnya.
Dedy menambahkan, anggota Satreskrim juga berhasil menangkap inisial S (29) warga Desa Banjar Tabulu Camplong, karena kasus curanmor.
“Juga menangkap inisial NA (30) warga Desa Tanggumong Kecamatan Sampang, atas kasus pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.