Masa Jabatan Kades di Bangkalan Resmi Diperpanjang

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Sebanyak 269 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, masa jabatannya saat ini telah resmi diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan kemungkinan menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Baca Juga :  Konflik Evaluasi PJ Kades di Camplong Mulai Memanas

Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie memberikan arahan kepada para kepala desa, untuk memanfaatkan masa kerja mereka.

“Dalam hal ini, melaksanakan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Selain itu, kepala desa diharapkan dapat mendukung investasi di wilayah desa dan memfasilitasi para investor dengan baik.

“Dengan masuknya investor, diharapkan akan terjadi efek positif secara ekonomi bagi masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Grebek Rumah Terduga Penganut Aliran ISIS di Sampang

Arief juga menekankan, pentingnya inovasi dalam program kepala desa, termasuk pemanfaatan BUMDES, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengingatkan, agar kepala desa bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

“Semoga perpanjangan masa jabatan ini, membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah
Gaet Polres dan Brimob Bersinergi Perangi Halinar
6 Kecamatan di Sampang Rawan Bencana Longsor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:49 WIB

Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:43 WIB

Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB