Daerah  

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran

Caption: Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim sebanyak Rp 25,43 triliun sampai dengan Juni 2024. Nominal tersebut diberikan kepada 1,6 juta klaim yang diajukan ke badan publik tersebut.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa sumber dana untuk pembayaran tersebut adalah menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS).

“Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, bahwa seluruh pembayaran klaim dananya diambil dari DJS sesuai dengan masing-masing program,” kata Oni kepada Bisnis, Selasa (2/7/2024).

Adapun sampai dengan 31 Mei 2024, Oni menyebut total dana DJS mencapai sebanyak Rp 727,29 triliun. Di sisi lain, total dana kelolan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 740,71 triliun.

Perincian dana kelolaan pada masing-masing program antara lain terbanyak adalah Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 464,36 triliun. Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dana kelolaan mencapai Rp 62,89 triliun, dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16,89 triliun. Sementara itu program Jaminan Pensiun (JP) mencapai Rp 170,14 triliun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp 13,02 Triliun, dan BPJS Rp 13,41 triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Blak-blakan Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp 25,43 Triliun per Juni 2024, Sebesar 84% untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK soal Pengelolaan Klaim JKK, Oni menyebut seluruh dana tersebut ditempatkan dalam berbagai instrumen investasi dengan kontribusi paling banyak surat utang mencapai 72,44%.

Kemudian ditempatkan pada instrumen deposito sebanyak 14,62%. Lainnya adalah saham 7,77%, reksadana 4,82%, properti 0,28%, dan penyertaan 0,08%. “Dalam periode tersebut, BPJS Ketengakerjaan berhasil membukukan hasil investasi sebesar Rp 22,12 triliun,” ungkap Oni.

Sebelumnya, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengungkap pihaknya telah menyalurlan klaim sebanyak Rp 25,43 triliun dengan total 1,6 juta klaim sampai dengan Juni 2024. Sementara itu pada posisi akhir 2023, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan klaim sebanyak Rp 52,72 triliun dengan total 4 juta klaim.

“Sampai dengan posisi Juni, total klaim yang masuk adalah 1,6 juta klaim dengan nominal klaim yang sudah dibayarkan adalah Rp 25 triliun. Sampai dengan Juni polanya hampir mirip mendekati Rp 25 triliun sampai akhir tahun Rp 50 – 54 triliun,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan DPR RI Komisi IX, Selasa (2/7/2024).

Perinciannya, untuk program JKK sebanyak 89.178 klaim dengan nominal Rp 1,57 triliun, program JKM sebanyak 38.214 klaim dengan nominal Rp 1,79 trilliun.

Kemudian, program JHT mencapai 1,44 juta klaim dengan nominal Rp 21,12 triliun. Untuk klaim program JP mencapai 54.860 dengan nominal Rp 751 miliar. Sementara program JKP klaimnya mencapai 24.618 dengan nominal Rp 184 miliar.

Pada 2023, klaim program JKK mencapai 177.727 dengan nominal Rp 3,03 triliun. Sementara program JKM mencapai 69.029 klaim dengan nominal Rp 3,2 triliun. Di sisi lain, klaim program JHT mencapai 3,62 juta dengan total klaim Rp 44,85 triliun.

Dengan angka tersebut, penyaluran klaim program JHT menjadi klaim terbanyak BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu. Sementara untuk program JP pada tahun lalu klaimnya mencapai 106.687 klaim dengan nominal penyaluran klaim sebanyak Rp 1,26 triliun.

Terakhir program JKP mencapai 53.726 klaim dengan nominal sebanyak Rp 366 miliar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno menambahkan, kepesertaan melakukan klaim Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terbilang cukup tinggi. Sehingga dengan kondisi itu, diharapkan seluruh perusahaan disiplin dan patuh membayar Iuran tepat waktu.

“Khususnya diwilayah Madura, kami berharap seluruh pihak yang bertanggungjawab, termasuk perusahaan harus mematuhi aturan dan disiplin membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena apabila iuran tidak dibayarkan maka akan berdampak pada para kepesertaan ketika melakukan klaim jaminan sosial,” pungkasnya.