Gadaikan Laptop Temannya, Mahasiswi di Gorontalo Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku penggelapan laptop inisial NPP saat diamankan di Mapolsek Dungingi, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku penggelapan laptop inisial NPP saat diamankan di Mapolsek Dungingi, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, berinisial NPP (20), terpaksa diamankan petugas kepolisian setempat.

Pasalnya, NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan pribadi, dengan modus meminjam untuk pekerjaan tugas akhir.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu membenarkan, atas diamankannya seorang mahasiswi.

“Terungkapnya kasus ini, berawal saat pelaku membujuk korbannya, untuk dipinjamkan laptop demi keperluan tugas akhir kuliahnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencabulan TKP Yayasan

Lebih lanjut Roy menjelaskan, saat laptop sudah dalam penguasaan pelaku, bukannya mengerjakan tugas, tetapi digadaikan di tempat gadai, dengan harga Rp 2 juta.

“Terdapat tujuh orang mahasiswa menjadi korban penipuan NPP ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta,” ungkapnya, Selasa (09/07/24).

Roy mengatakan, salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi.

“Dari laporan M ini, pihaknya melakukan penyidikan, berhasil mendapatkan 6 orang korban penipuan oleh NPP ini, masing-masing WM, AI, AL, AH, W dan FAM,” terangnya.

Baca Juga :  Massa Tuntut Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel di Desa Gunung Maddah Dihukum

Roy menambahkan, saat ini pihaknya telah menetapkan inisial NPP sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NPP sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Dungingi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB