Gadaikan Laptop Temannya, Mahasiswi di Gorontalo Diciduk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku penggelapan laptop inisial NPP saat diamankan di Mapolsek Dungingi, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku penggelapan laptop inisial NPP saat diamankan di Mapolsek Dungingi, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, berinisial NPP (20), terpaksa diamankan petugas kepolisian setempat.

Pasalnya, NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan pribadi, dengan modus meminjam untuk pekerjaan tugas akhir.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu membenarkan, atas diamankannya seorang mahasiswi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terungkapnya kasus ini, berawal saat pelaku membujuk korbannya, untuk dipinjamkan laptop demi keperluan tugas akhir kuliahnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dalam 2 Minggu, Polres Bangkalan Ciduk 5 Tersangka Narkoba

Lebih lanjut Roy menjelaskan, saat laptop sudah dalam penguasaan pelaku, bukannya mengerjakan tugas, tetapi digadaikan di tempat gadai, dengan harga Rp 2 juta.

“Terdapat tujuh orang mahasiswa menjadi korban penipuan NPP ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta,” ungkapnya, Selasa (09/07/24).

Roy mengatakan, salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi.

Baca Juga :  Antusias Santri PP Syaikhona Moh Kholil Gelar Panggung Gembira Spektakuler

“Dari laporan M ini, pihaknya melakukan penyidikan, berhasil mendapatkan 6 orang korban penipuan oleh NPP ini, masing-masing WM, AI, AL, AH, W dan FAM,” terangnya.

Roy menambahkan, saat ini pihaknya telah menetapkan inisial NPP sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NPP sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Dungingi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB