Gorontalo,- Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, berinisial NPP (20), terpaksa diamankan petugas kepolisian setempat.
Pasalnya, NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan pribadi, dengan modus meminjam untuk pekerjaan tugas akhir.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Yusri Pidu membenarkan, atas diamankannya seorang mahasiswi.
“Terungkapnya kasus ini, berawal saat pelaku membujuk korbannya, untuk dipinjamkan laptop demi keperluan tugas akhir kuliahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, saat laptop sudah dalam penguasaan pelaku, bukannya mengerjakan tugas, tetapi digadaikan di tempat gadai, dengan harga Rp 2 juta.
“Terdapat tujuh orang mahasiswa menjadi korban penipuan NPP ini, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta,” ungkapnya, Selasa (09/07/24).
Roy mengatakan, salah satu korban dengan identitas M mengetahui laptopnya telah digadaikan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi.
“Dari laporan M ini, pihaknya melakukan penyidikan, berhasil mendapatkan 6 orang korban penipuan oleh NPP ini, masing-masing WM, AI, AL, AH, W dan FAM,” terangnya.
Roy menambahkan, saat ini pihaknya telah menetapkan inisial NPP sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NPP sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Dungingi,” pungkasnya.