BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Anggota Koperasi di Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pose bersama setelah penyerahan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.

Caption: pose bersama setelah penyerahan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.

Bangkalan, Dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-77, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura memberikan sertifikat kepesertaan jaminan sosial kepada 5 koperasi di Kabupaten Bangkalan secara simbolis. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Pendopo Pratanu Bangkalan, Rabu, (17/07/24).

Lima koperasi yang menerima sertifikat tersebut adalah:

Koperasi Dharma Bakti Wanita
Koperasi KPRI Sejahtera
Koperasi Pegawai Republik Indonesia Dewi Sri
Koperasi Pemasaran Syariah Ikhlas Beramal
Koperasi Konsumen Al Hidayah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program jaminan sosial yang bermanfaat bagi para pekerja, termasuk anggota koperasi. Program-program tersebut antara lain:

Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang berhenti bekerja, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BPJS Ketenagalerjaan juga menyedikan Program jaminan pensiun (JP) yakni program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan.

Baca Juga :  Penemuan Janin di RSUD Sampang Diduga Hasil Hubungan Gelap

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan manfaat berupa pengobatan, rehabilitasi, dan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan manfaat berupa santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Apabila sudah terdaftar di empat Program yakni JKK, JKM, JHT dan JP, kemudian tertib administrasi dan tertib iuran maka peserta bisa mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkapnya.

Indriyatno juga mengungkapkan bahwa masih banyak anggota koperasi di Bangkalan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang mewajibkan koperasi untuk mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pertama Kali Sepanjang Sejarah, Kabupaten Sampang Raih WTP dari BPK RI

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bangkalan, Ishak Sudibyo, menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan ini dan menghimbau semua anggota koperasi untuk mendaftarkan diri. “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, khususnya bagi para anggota dan pengurus koperasi yang sudah tua atau pensiunan,” ujarnya.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggota Koperasi menurutnya, anggota koperasi yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat.

Antara lain perlindungan dari risiko sosial ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Kemudian Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.

Meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi anggota koperasi dalam bekerja. Serta meningkatkan citra positif koperasi di mata masyarakat.

“Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota koperasi dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang akan membantu mereka dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terbaru

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB