BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Anggota Koperasi di Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pose bersama setelah penyerahan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.

Caption: pose bersama setelah penyerahan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.

Bangkalan, Dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-77, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura memberikan sertifikat kepesertaan jaminan sosial kepada 5 koperasi di Kabupaten Bangkalan secara simbolis. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Pendopo Pratanu Bangkalan, Rabu, (17/07/24).

Lima koperasi yang menerima sertifikat tersebut adalah:

Koperasi Dharma Bakti Wanita
Koperasi KPRI Sejahtera
Koperasi Pegawai Republik Indonesia Dewi Sri
Koperasi Pemasaran Syariah Ikhlas Beramal
Koperasi Konsumen Al Hidayah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program jaminan sosial yang bermanfaat bagi para pekerja, termasuk anggota koperasi. Program-program tersebut antara lain:

Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang berhenti bekerja, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BPJS Ketenagalerjaan juga menyedikan Program jaminan pensiun (JP) yakni program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan: Pekerjaan Itu Sama, Bedanya Hanya Sifat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan manfaat berupa pengobatan, rehabilitasi, dan santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM): Memberikan manfaat berupa santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Apabila sudah terdaftar di empat Program yakni JKK, JKM, JHT dan JP, kemudian tertib administrasi dan tertib iuran maka peserta bisa mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkapnya.

Indriyatno juga mengungkapkan bahwa masih banyak anggota koperasi di Bangkalan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang mewajibkan koperasi untuk mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sakera Polres Sampang Amankan Pelaku Perang Sarung

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bangkalan, Ishak Sudibyo, menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan ini dan menghimbau semua anggota koperasi untuk mendaftarkan diri. “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, khususnya bagi para anggota dan pengurus koperasi yang sudah tua atau pensiunan,” ujarnya.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggota Koperasi menurutnya, anggota koperasi yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat.

Antara lain perlindungan dari risiko sosial ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Kemudian Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.

Meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi anggota koperasi dalam bekerja. Serta meningkatkan citra positif koperasi di mata masyarakat.

“Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota koperasi dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang akan membantu mereka dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB