Sampang,- Sebanyak 1.413 pengendara di Sampang, Madura, Jawa Timur, dikenakan sanksi tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Sanksi tersebut, diberlakukan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalulintas, saat Operasi Patuh Semeru 2024.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Rukimin menjelaskan, operasi patuh dilaksanakan selama 14 hari, sejak 15 Juli s/d 28 Juli kemarin.
“Alhasil, ada 1.413 pengendara diberi sanksi tilang,” ujarnya kepada regamedianews, Senin (29/07) siang.
Ia menegaskan, selain memberikan sanksi tilang, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
“Kendaraan R2 yang diamankan sebanyak 59 unit, kendaraan R4 sejumlah 5 unit,” jelas Rukimin.
Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1.349 STNK.
“Sedangkan teguran presisi sejumlah 5.035. Pasal yang dilanggar, berupa Pasal 291 (helm), Pasal 285 (knalpot brong) dan safety belt,” terangnya.
Lebih lanjut Rukimin menjelaskan, pengendara yang melanggar Pasal 291 sebanyak 1.370, Pasal 285 sejumlah 37 dan 5 pelanggaran safety belt.
“Disisi lain, selama Operasi Patuh Semeru, kami juga melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif,” tandasnya.
Namun meski Operasi Patuh telah selesai, imbuh Rukimin, masyarakat dihimbau agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Marilah jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pungkasnya.