Dua Paslon Bacabup Sampang Daftar Dihari Terakhir Ke KPUD Sampang

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pamflet ajakan mengantarkan pendaftaran ke KPU dari masing-masing bapaslon, (dok. regamedianews).

Caption: dua pamflet ajakan mengantarkan pendaftaran ke KPU dari masing-masing bapaslon, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sampang, diprediksi akan mendaftar dihari yang sama, yakni pada Kamis (29/08/24).

Dua paslon diperkirakan akan diantar oleh para pendukung masing-masing. Hal tersebut, terlihat dari beberapa pamflet ajakan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang Aliyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kesiapan untuk menerima bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan menyerahkan berkas pendaftaran secara simbolis, didampingi pimpinan Partai Politik.

“KPU menerima pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta pimpinan Parpol pendukung (ketua & sekretaris) dikantor KPU Sampang, paslon secara simbolis akan menyerahkan berkas pendaftaran,” ujarnya kepada regamedianews, Rabu (28/08).

Baca Juga :  Penobatan Kampung Tangguh Terbaik Desa Bancelok Seumur Jagung

Menurut Aliyanto, untuk kelengkapan administrasi lainnya menggunakan aplikasi silon.

“Sedangkan administrasinya menggunakan aplikasi Silon”, imbuhnya.

Sementara, terkait kesiapan lainnya tentang pembagian waktu pendaftaran karena mendaftar dihari yang sama, ia belum menjelaskan secara rinci hal tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sampang melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, telah mengumumkan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup dilakukan selama tiga hari.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Luncurkan PETIS Untuk Masyarakat

Pendaftaran tersebut, terhitung mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 di kantor KPU Sampang.

“Tahapan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup dilakukan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” paparnya.

Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada partai politik atau gabungan parpol, untuk melakukan konfirmasi terkait waktu pendaftaran terlebih dahulu ke pihak KPU.

“Pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-16.00 wib, sedangkan pendaftaran ditanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00-23.59 wib,” jelasnya.

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB