Dua Paslon Bacabup Sampang Daftar Dihari Terakhir Ke KPUD Sampang

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pamflet ajakan mengantarkan pendaftaran ke KPU dari masing-masing bapaslon, (dok. regamedianews).

Caption: dua pamflet ajakan mengantarkan pendaftaran ke KPU dari masing-masing bapaslon, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sampang, diprediksi akan mendaftar dihari yang sama, yakni pada Kamis (29/08/24).

Dua paslon diperkirakan akan diantar oleh para pendukung masing-masing. Hal tersebut, terlihat dari beberapa pamflet ajakan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang Aliyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kesiapan untuk menerima bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan menyerahkan berkas pendaftaran secara simbolis, didampingi pimpinan Partai Politik.

“KPU menerima pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta pimpinan Parpol pendukung (ketua & sekretaris) dikantor KPU Sampang, paslon secara simbolis akan menyerahkan berkas pendaftaran,” ujarnya kepada regamedianews, Rabu (28/08).

Menurut Aliyanto, untuk kelengkapan administrasi lainnya menggunakan aplikasi silon.

“Sedangkan administrasinya menggunakan aplikasi Silon”, imbuhnya.

Sementara, terkait kesiapan lainnya tentang pembagian waktu pendaftaran karena mendaftar dihari yang sama, ia belum menjelaskan secara rinci hal tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sampang melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, telah mengumumkan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup dilakukan selama tiga hari.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Optimis Wujudkan Zona Integritas

Pendaftaran tersebut, terhitung mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 di kantor KPU Sampang.

“Tahapan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup dilakukan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” paparnya.

Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada partai politik atau gabungan parpol, untuk melakukan konfirmasi terkait waktu pendaftaran terlebih dahulu ke pihak KPU.

“Pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-16.00 wib, sedangkan pendaftaran ditanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00-23.59 wib,” jelasnya.

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Musda VI PAN Pamekasan Memanas
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB