Inilah Sanksi ASN di Sampang Yang Tidak Netral Dalam Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Sampang,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang tidak netralitas dalam Pilkada 2024, akan disanksi tegas.

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” ujar Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Senin (02/09).

Dalam upaya mengawasi netralitas ASN tersebut, ungkap Yuliadi, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN.

“Yaitu terdiri dari Bawaslu, Inspektorat Daerah, Bakesbangpol dan BKPSDM,” sebutnya.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Capaian Betonisasi Hasil Satgas TMMD Kodim Sampang Terukur

“Tanpa tergoda untuk berpihak,” tandas Yuliadi.

Sementara sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

“ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelasnya.

Berikut jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Disperindag Pamekasan Pastikan Tak Ada Mamin Berbahaya

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian :

Hukuman disiplin sedang:
(1)   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
(2)   Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun.
(3)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:
(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(3)   Pembebasan dari jabatan.
(4)   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berita Terkait

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB