Inilah Sanksi ASN di Sampang Yang Tidak Netral Dalam Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Sampang,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang tidak netralitas dalam Pilkada 2024, akan disanksi tegas.

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” ujar Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Senin (02/09).

Dalam upaya mengawasi netralitas ASN tersebut, ungkap Yuliadi, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yaitu terdiri dari Bawaslu, Inspektorat Daerah, Bakesbangpol dan BKPSDM,” sebutnya.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Diringkus Dhemit, Pelaku Pencabulan Asal Camplong Sampang Tak Berkutik

“Tanpa tergoda untuk berpihak,” tandas Yuliadi.

Sementara sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

“ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelasnya.

Berikut jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Komisi D Sidak PPDB Mengaku Tidak Menemukan Kegiatan Pungli

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian :

Hukuman disiplin sedang:
(1)   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
(2)   Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun.
(3)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:
(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(3)   Pembebasan dari jabatan.
(4)   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB