Inilah Sanksi ASN di Sampang Yang Tidak Netral Dalam Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Sampang,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang tidak netralitas dalam Pilkada 2024, akan disanksi tegas.

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” ujar Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Senin (02/09).

Dalam upaya mengawasi netralitas ASN tersebut, ungkap Yuliadi, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yaitu terdiri dari Bawaslu, Inspektorat Daerah, Bakesbangpol dan BKPSDM,” sebutnya.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Istri Kades Otiola Double Kill, Diduga Keras Terima PKH dan BPNT

“Tanpa tergoda untuk berpihak,” tandas Yuliadi.

Sementara sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

“ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelasnya.

Berikut jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Kades Telaga Biru Akan Gelar JJS Bersama Travel Madura dan Herbangin

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian :

Hukuman disiplin sedang:
(1)   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
(2)   Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun.
(3)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:
(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(3)   Pembebasan dari jabatan.
(4)   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berita Terkait

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Selasa, 18 November 2025 - 22:08 WIB

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Berita Terbaru

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB