Inilah Sanksi ASN di Sampang Yang Tidak Netral Dalam Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Sampang,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang tidak netralitas dalam Pilkada 2024, akan disanksi tegas.

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” ujar Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Senin (02/09).

Dalam upaya mengawasi netralitas ASN tersebut, ungkap Yuliadi, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN.

“Yaitu terdiri dari Bawaslu, Inspektorat Daerah, Bakesbangpol dan BKPSDM,” sebutnya.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Peringati HUT TNI, Kodim Pamekasan Adakan Bhaksos

“Tanpa tergoda untuk berpihak,” tandas Yuliadi.

Sementara sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

“ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelasnya.

Berikut jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Ramadhan Humanis, Polsek Omben Bukber Bareng Jurnalis

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian :

Hukuman disiplin sedang:
(1)   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
(2)   Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun.
(3)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:
(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(3)   Pembebasan dari jabatan.
(4)   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berita Terkait

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB