Inilah Sanksi ASN di Sampang Yang Tidak Netral Dalam Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, saat memberikan arahan netralitas kepada para ASN, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Sampang,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang tidak netralitas dalam Pilkada 2024, akan disanksi tegas.

“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” ujar Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Senin (02/09).

Dalam upaya mengawasi netralitas ASN tersebut, ungkap Yuliadi, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN.

“Yaitu terdiri dari Bawaslu, Inspektorat Daerah, Bakesbangpol dan BKPSDM,” sebutnya.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  162 Lembaga Di Bangkalan Terima Dana Hibah Senilai 2 Miliar

“Tanpa tergoda untuk berpihak,” tandas Yuliadi.

Sementara sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

“ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelasnya.

Berikut jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Selain Bertabur Tokoh Nasional, Muskub 3 Miftahul Ulum Panyepen Digelar Dengan Prokes Cukup Ketat

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian :

Hukuman disiplin sedang:
(1)   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
(2)   Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun.
(3)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:
(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(3)   Pembebasan dari jabatan.
(4)   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Berita Terbaru

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB