Gorut,- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tetap akan mempertahankan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati (Cabup) Gorontalo Utara (Gorut) yang diusungnya pada Pilkada 2024.
Hal tersebut dipertahabkan, meski dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Gorut, Deisy Sandra Maryana Datau menjelaskan, regulasi yang ada memberikan ruang, untuk mereka dapat memperjuangkan Ridwan Yasin sebagai Cabup Gorut 2024.
“Kita masih memperjuangkan dan itu dimungkinkan secara regulasi, untuk mempertahankan pasangan calon kita (Ridwan Yasin-Mukhsin Badar),” ujarnya.
“Masih ada tahapan-tahapan gugatan, dan itu yang akan kami tempuh. Bukan kemungkinan, tapi harus dipertahankan,” jelas Deisy, saat disambangi awak media ini, di Kantor Bawaslu Gorut, Selasa (17/09/2024).
Srikandi politik dari partai berlambang kepala banteng itu berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun KPU, menggunakan sebaik-baiknya waktu yang tersedia, untuk menindaklanjuti laporan gugatan Ridwan Yasin kepada KPU.
“Mulai dari proses registrasi hingga selesai, karena hanya diberikan waktu 12 hari,” tandasnya.
Terhadap para simpatisan partai dan pasangan calon Ridwan-Mukhsin, Deisy mengajak untuk tetap menciptakan situasi aman dan kondusif, untuk kelancaran tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkada Gorut 2024.
“Kami Partai PDI Perjuangan tentu mengupayakan, kampanye tetap damai, Pilkada ini berjalan dengan sesuai yang kita inginkan, dan tahapan ini tetap jalan, lancar, serta berharap pasangan kita itu bisa ikut bertarung,” pungkas Deisy.
Sementara itu, Ridwan Yasin mengakui, telah memasukan permohonan penyelesaian sengketa, ke Bawaslu Kabupaten Gorut, Selasa (07/09/2024).
“Adapun objek sengketanya, berita acara hasil ferivikasi KPU, yang menyatakan bahwa kami tidak memenuhi syarat. Kami sudah cantumkan di permohonan, kami sudah sampaikan, sudah ada tanda terimanya dan menunggu perkembangannya,” ujar Ridwan.
Mantan Sekertaris Kabupaten Gorut yang kini telah berlabuh di partai besutan Megawati Soekarno Putri itu menambahkan, sebagaimana penyampaian pihak Bawaslu Gorut, setelah diterimanya laporan gugatan mereka, Bawaslu masih akan melakukan pertemuan tertutup dan terbuka, dengan pihak terkait dalam sengketa.
“Tahapanya ada musyawarah. Musyawarah terbuka dan tertutup. Ini yang kita tunggu. Jika dalam musyawarah ini tidak ada kata sepakat, maka proses langkah hukum tentu akan terus dilanjutkan,” tandas Ridwan.