Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor TKP Sokobanah

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim, Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan alat bukti curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: Didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim, Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan alat bukti curanmor, (dok. regamedianews).

Sampang,- Satu persatu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sampang, berhasil diungkap Satreskrim Polres setempat.

Salah satunya kasus curanmor yang terjadi di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, pada 19 Februari 2024 lalu.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyebutkan, pelaku berinisial J berusia 38 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku asal warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, dan telah ditetapkan tersangka,” terang Sigit dalam konferensi persnya, Selasa (17/09) siang.

Baca Juga :  Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kasus pencurian tersebut bermula, saat korban menitipkan motor Honda Vario 125 di rumah temannya, pada pukul 19:00 wib.

“Motornya diparkir di sela-sela rumah, namun keesokan pagi sekira pukul 06:00 wib, sudah hilang,” jelas Sigit.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Sampang.

“Saat itu tim opsnal melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku inisal J di rumahnya,” ungkap Sigit.

Dari hasil interogasi, kata Sigit, tersangka mengakui melakukan pencurian motor Honda Vario 125 bernopol M-3161-NI tersebut.

Baca Juga :  Gotong Royong TMMD Sampang, Rampungkan Pembangunan Ruang Guru

“Selain menangkap inisial J, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya motor korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Sigit, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Disisi lain ia menambahkan, dengan maraknya curanmor, dihimbau kepada warga Sampang, agar lebih waspada terhadap kendaraannya.

“Sementara itu, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur, apabila pelaku curanmor melakukan perlawanan,” tegas Sigit.

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB