Gorut,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, angkat bicara terkait Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat (TMS), dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal ini dijelaskan Sofyan Jakfar ketua KPU setempat, usai membuka rapat koordinasi pelaksanaan kampanye, di Gedung Anbril, Kwandang, Kamis (19/09).
Sebelumnya, Ridwan Yasin telah digadang-gadang dan terdaftar sebagai bakal calon bupati Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2024.
Menurut Sofyan, Ridwan Yasin dinyatakan TMS atas hasil verifikasi faktual, terhadap dokumen-dokumen persyaratan pencalonannya.
“Untuk konsultasi kita menyurat lewat provinsi, kami konsultasi tatap muka langsung dengan pimpinan KPU RI,” tuturnya kepada awak media ini.
Adanya informasi mengenai masyarakat tidak bisa memberikan tanggapan lewat sistem yang disediakan KPU, dirinya masih akan mengkonfirmasi hal tersebut ke bidang teknis.
“Saya juga belum mengecek ke staf teknis terkait masalah tersebut, nanti akan kami konfirmasi apakah betul terjadi kesalahan itu,” ungkap Sofyan.
Sofyan menambahkan, semua lembaga termasuk KPU diperuntukkan melayani masyarakat.
Sehingga ia berharap, jika ada yang kecewa ataupun tidak setuju dengan hasil KPU, ada lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikannya.
“Karena jika ada pihak yang tidak setuju dengan hasil pleno KPU, maka bisa melaporkan kami ke Bawaslu dan Pengadilan,” ucapnya
Sofyan mengaku, jika obyek gugatan tersebut kita uji sama-sama, apapun hasilnya kita taati bersama untuk dilaksanakan.
“Sehingga, tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan,” pungkasnya.