KPU Sampang Disodori Data Tanggungan Utang Bakal Calon

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Abdurrouf tunjukkan arsip surat tanggapan yang dilayangkan ke KPU Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Abdurrouf tunjukkan arsip surat tanggapan yang dilayangkan ke KPU Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Menjelang penetapan calon bupati dan wakil bupati Sampang, Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat disodori data tanggungan utang.

Hal itu terkuak, setelah KPU membuka ruang kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan atas keabsahan syarat calon pada Pilkada 2024.

Seperti dibeberkan Abdurrouf pegiat masyarakat di Sampang, bahwasnya telah menyodorkan data konkrit adanya tanggungan utang salah satu bakal calon.

“Sudah melayangkan tanggapan secara tertulis dilampiri data (bukti) tersebut ke KPU, pada 18 September 2024 siang kemarin,” ujarnya.

Tanggapan dilayangkan, kata Abdurrouf, berdasarkan data yang ditemukan di beberapa Bank, atas nama salah satu bakal calon inisial A.

“Saya minta KPU segera menanggapi tanggapan tersebut, dan harus secara transparan,” tandasnya, Kamis (19/09) siang.

Hal itu, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 Hijriyah

“Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Maka untuk menjadi syarat pencalonan, ungkap Abdurrouf, calon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, tentang surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Oleh karena itu, KPU harus menanggapi bukti-bukti yang sudah dilayangkan, dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Kendati demikian, jika KPU meloloskan bakal calon masih memiliki tanggungan utang, maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat.

“Selain bakal calon inisial A, juga sudah menelusuri data bakal calon lain, namun kami kewalahan karena deadline tanggapan yang ditentukan KPU hingga 18 September 2024,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Lantik Sekda Definitif, Ini Harapannya

Namun apabila bakal calon inisial A masih ingin maju dalam Pilkada Sampang, tegas Abdurrouf, maka haru menyelesaikan tanggungan utang tersebut.

“Tapi, KPU harus menunjukkan bukti-buktinya, bahwa bakal calon inisial A telah menyelesaikan tanggungan utang itu,” tandasnya.

Meski demikian, imbuh Abdurrouf, KPU juga harus meminta keterangan terhadap bersangkutan, berdasarkan tanggapan yang ia layangkan.

“Setelah itu KPU klarifikasi, semisal ditemukan pelanggaran dan tetap meloloskan, maka konsekuensinya KPU yang akan kami laporkan,” pungkasnya.

Sementara, Aliyanto ketua KPU Sampang mengatakan, apabila ada tanggapan masyarakat, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan.

“Kami akan proses sesuai ketentuan, jika didukung data dan bukti yang konkrit,” tegas Aliyanto, dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang
Sampang Siapkan Aturan Khusus Selama Ramadhan 1447 Hijriyah
TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting
SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:10 WIB

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:57 WIB

Sampang Siapkan Aturan Khusus Selama Ramadhan 1447 Hijriyah

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:38 WIB

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Caption: Mochamad Iqbal, mantan Kajari Tulang Bawang Barat yang kini menjabat sebagai Kajari Sampang, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:10 WIB

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB