KPU Sampang Disodori Data Tanggungan Utang Bakal Calon

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Abdurrouf tunjukkan arsip surat tanggapan yang dilayangkan ke KPU Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Abdurrouf tunjukkan arsip surat tanggapan yang dilayangkan ke KPU Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Menjelang penetapan calon bupati dan wakil bupati Sampang, Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat disodori data tanggungan utang.

Hal itu terkuak, setelah KPU membuka ruang kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan atas keabsahan syarat calon pada Pilkada 2024.

Seperti dibeberkan Abdurrouf pegiat masyarakat di Sampang, bahwasnya telah menyodorkan data konkrit adanya tanggungan utang salah satu bakal calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah melayangkan tanggapan secara tertulis dilampiri data (bukti) tersebut ke KPU, pada 18 September 2024 siang kemarin,” ujarnya.

Tanggapan dilayangkan, kata Abdurrouf, berdasarkan data yang ditemukan di beberapa Bank, atas nama salah satu bakal calon inisial A.

“Saya minta KPU segera menanggapi tanggapan tersebut, dan harus secara transparan,” tandasnya, Kamis (19/09) siang.

Hal itu, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Satu Petugas Satpol PP Sampang Positif Covid-19

“Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Maka untuk menjadi syarat pencalonan, ungkap Abdurrouf, calon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, tentang surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Oleh karena itu, KPU harus menanggapi bukti-bukti yang sudah dilayangkan, dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Kendati demikian, jika KPU meloloskan bakal calon masih memiliki tanggungan utang, maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat.

“Selain bakal calon inisial A, juga sudah menelusuri data bakal calon lain, namun kami kewalahan karena deadline tanggapan yang ditentukan KPU hingga 18 September 2024,” bebernya.

Baca Juga :  Tim Satgas Penanganan Rokok Ilegal Sampang Rakor Penegakan Hukum

Namun apabila bakal calon inisial A masih ingin maju dalam Pilkada Sampang, tegas Abdurrouf, maka haru menyelesaikan tanggungan utang tersebut.

“Tapi, KPU harus menunjukkan bukti-buktinya, bahwa bakal calon inisial A telah menyelesaikan tanggungan utang itu,” tandasnya.

Meski demikian, imbuh Abdurrouf, KPU juga harus meminta keterangan terhadap bersangkutan, berdasarkan tanggapan yang ia layangkan.

“Setelah itu KPU klarifikasi, semisal ditemukan pelanggaran dan tetap meloloskan, maka konsekuensinya KPU yang akan kami laporkan,” pungkasnya.

Sementara, Aliyanto ketua KPU Sampang mengatakan, apabila ada tanggapan masyarakat, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan.

“Kami akan proses sesuai ketentuan, jika didukung data dan bukti yang konkrit,” tegas Aliyanto, dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB