KPU Sampang Disodori Data Tanggungan Utang Bakal Calon

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Abdurrouf tunjukkan arsip surat tanggapan yang dilayangkan ke KPU Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Abdurrouf tunjukkan arsip surat tanggapan yang dilayangkan ke KPU Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Menjelang penetapan calon bupati dan wakil bupati Sampang, Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat disodori data tanggungan utang.

Hal itu terkuak, setelah KPU membuka ruang kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan atas keabsahan syarat calon pada Pilkada 2024.

Seperti dibeberkan Abdurrouf pegiat masyarakat di Sampang, bahwasnya telah menyodorkan data konkrit adanya tanggungan utang salah satu bakal calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah melayangkan tanggapan secara tertulis dilampiri data (bukti) tersebut ke KPU, pada 18 September 2024 siang kemarin,” ujarnya.

Tanggapan dilayangkan, kata Abdurrouf, berdasarkan data yang ditemukan di beberapa Bank, atas nama salah satu bakal calon inisial A.

“Saya minta KPU segera menanggapi tanggapan tersebut, dan harus secara transparan,” tandasnya, Kamis (19/09) siang.

Hal itu, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Bupati Surya Hadiahkan Tiket Umroh Pemenang Tilawatil dan Hifzil Qur'an

“Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Maka untuk menjadi syarat pencalonan, ungkap Abdurrouf, calon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, tentang surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Oleh karena itu, KPU harus menanggapi bukti-bukti yang sudah dilayangkan, dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Kendati demikian, jika KPU meloloskan bakal calon masih memiliki tanggungan utang, maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat.

“Selain bakal calon inisial A, juga sudah menelusuri data bakal calon lain, namun kami kewalahan karena deadline tanggapan yang ditentukan KPU hingga 18 September 2024,” bebernya.

Baca Juga :  Bebas Dari Penjara, Mantan Camat Kedungdung Bakal Ungkit Kasus Dana Desa di Sampang

Namun apabila bakal calon inisial A masih ingin maju dalam Pilkada Sampang, tegas Abdurrouf, maka haru menyelesaikan tanggungan utang tersebut.

“Tapi, KPU harus menunjukkan bukti-buktinya, bahwa bakal calon inisial A telah menyelesaikan tanggungan utang itu,” tandasnya.

Meski demikian, imbuh Abdurrouf, KPU juga harus meminta keterangan terhadap bersangkutan, berdasarkan tanggapan yang ia layangkan.

“Setelah itu KPU klarifikasi, semisal ditemukan pelanggaran dan tetap meloloskan, maka konsekuensinya KPU yang akan kami laporkan,” pungkasnya.

Sementara, Aliyanto ketua KPU Sampang mengatakan, apabila ada tanggapan masyarakat, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan.

“Kami akan proses sesuai ketentuan, jika didukung data dan bukti yang konkrit,” tegas Aliyanto, dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:47 WIB

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB