KPU Sampang Disodori Data Tanggungan Utang Bakal Calon

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Abdurrouf tunjukkan arsip surat tanggapan yang dilayangkan ke KPU Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Abdurrouf tunjukkan arsip surat tanggapan yang dilayangkan ke KPU Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Menjelang penetapan calon bupati dan wakil bupati Sampang, Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat disodori data tanggungan utang.

Hal itu terkuak, setelah KPU membuka ruang kesempatan kepada masyarakat, untuk memberikan tanggapan atas keabsahan syarat calon pada Pilkada 2024.

Seperti dibeberkan Abdurrouf pegiat masyarakat di Sampang, bahwasnya telah menyodorkan data konkrit adanya tanggungan utang salah satu bakal calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah melayangkan tanggapan secara tertulis dilampiri data (bukti) tersebut ke KPU, pada 18 September 2024 siang kemarin,” ujarnya.

Tanggapan dilayangkan, kata Abdurrouf, berdasarkan data yang ditemukan di beberapa Bank, atas nama salah satu bakal calon inisial A.

“Saya minta KPU segera menanggapi tanggapan tersebut, dan harus secara transparan,” tandasnya, Kamis (19/09) siang.

Hal itu, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Tukang Las Asal Banjar Baru Ditangkap Polsek Krembangan

“Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Maka untuk menjadi syarat pencalonan, ungkap Abdurrouf, calon harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, tentang surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

“Oleh karena itu, KPU harus menanggapi bukti-bukti yang sudah dilayangkan, dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Kendati demikian, jika KPU meloloskan bakal calon masih memiliki tanggungan utang, maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat.

“Selain bakal calon inisial A, juga sudah menelusuri data bakal calon lain, namun kami kewalahan karena deadline tanggapan yang ditentukan KPU hingga 18 September 2024,” bebernya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres dan Kodim Pati Raih Juara 2 Menembak

Namun apabila bakal calon inisial A masih ingin maju dalam Pilkada Sampang, tegas Abdurrouf, maka haru menyelesaikan tanggungan utang tersebut.

“Tapi, KPU harus menunjukkan bukti-buktinya, bahwa bakal calon inisial A telah menyelesaikan tanggungan utang itu,” tandasnya.

Meski demikian, imbuh Abdurrouf, KPU juga harus meminta keterangan terhadap bersangkutan, berdasarkan tanggapan yang ia layangkan.

“Setelah itu KPU klarifikasi, semisal ditemukan pelanggaran dan tetap meloloskan, maka konsekuensinya KPU yang akan kami laporkan,” pungkasnya.

Sementara, Aliyanto ketua KPU Sampang mengatakan, apabila ada tanggapan masyarakat, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan.

“Kami akan proses sesuai ketentuan, jika didukung data dan bukti yang konkrit,” tegas Aliyanto, dikutip dari salah satu media online.

Berita Terkait

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB