Daerah  

Deteksi Dini, Cegah Lapas Pamekasan Dari Barang Terlarang

Caption: pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan saat memberikan arahan kepada warga binaan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, melakukan razia penggeledahan hunian/blok warga binaan.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala KPLP Lapas setempat Leksono Novan Saputro, Jumat (20/9/2024), dengan menyasar kamar hunian.

Novan mengatakan, penggeledahan bertujuan untuk memastikan blok hunian steril dari barang-barang terlarang didalam Lapas.

“Kami razia barang barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan sekaligus ketertiban didalam Lapas,” ujarnya.

Selain itu, kata Novan, penggeledahan blok hunian ini dilakukan guna mencegah dan meminimalisir terdapatnya barang terlarang.

“Komitmen kami adalah untuk bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” tegasnya.

Kendati demikian, Novan meminta warga binaan untuk mematuhi aturan dan tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang.

“Dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar aturan,” tandasnya.

Novan mengungkapkan, selama penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkoba dan HP, ataupun barang terlarang lainnya.

“Saat razia, kami hanya menemukan benda seperti kabel, sendok, kaca dan barang lainnya yang tidak diizinkan atau ilegal,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kasi Kamtib Jarot berharap, kegiatan razia kamar warga binaan, terus dilakukan dengan cermat dan teliti agar Lapas aman.

Adanya razia tersebut, imbuh Jarot, Lapas Pamekasan dapat memberikan sinyal kuat kepada para warga binaan.

Hal itu, agar segala bentuk pelanggaran aturan dan peredaran barang-barang terlarang tidak akan ditoleransi dilingkungan Lapas Pamekasan.

“Tentunya, untuk menjadi bagian dari deteksi dini yang tertuang dalam arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” pungkas Jarot.