Daerah  

Tim Jimad Sakteh Laporkan KPU Sampang Ke Bawaslu

Caption: Tim Bidang Hukum Paslon Jimad Sakteh tunjukkan surat tanda terima laporan dari Bawaslu Kabupaten Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Rabu (25/09/24) sore.

Pasalnya, KPU terkesan mengabaikan tanggapan masyarakat, terkait tanggungan utang salah satu calon dalam Pilkada Sampang.

Ketua Bidang Hukum Jimad Sakteh, H Achmad Bahri mengatakan, laporan tersebut atas dasar pengaduan masyarakat kepada pihaknya.

“Disitu, KPU memberikan ruang tanggapan kepada masyarakat, sejak tanggal 15 s/d 18 September kemarin, sebelum penetapan calon,” ujarnya.

Namun, kata Bahri, beberapa tanggapan masyarakat Sampang yang sudah dilayangkan, tidak ditanggapi dan terkesan diabaikan.

“Tidak ada jawaban kepada masyarakat yang telah melayangkan tanggapan. Apakah sudah dilakukan pleno atau tidak ?,” tandasnya.

Maka bagi pihaknya (Tim Jimad Sakteh), tegas Bahri, KPU Sampang telah menyalahi aturan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

“Dalam peraturan itu dijelaskan, KPU wajib menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat,” jelasnya.

Dalam laporan ini, imbuh Bahri, bahwasanya KPU tidak memanggil pelapor maupun terlapor. Bahkan, tidak melakukan verifikasi terkait laporan tersebut.

Tidak hanya itu, KPU juga tidak membuat keputusan dari hasil verifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.

“Dan tidak menyerahkan hasil dari keputusan KPU Sampang, atas tindak lanjut keputusan yang dilakukan KPU kepada pelapor,” bebernya.

Bahri menambahkan, dalam laporannya ke Bawaslu, pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas, diantaranya surat pengaduan masyarakat.

“Termasuk ada beberapa berkas dokumen dan bukti-bukti lainnya,” tandasnya kepada awak media ini.

Kendati demikian, pihaknya (Tim Jimad Sakteh) berharap, Bawaslu segera menindak lanjuti laporannya terhadap KPU tersebut.

“Apakah yang dilakukan KPU itu benar atau tidak, sehingga kami bisa mengkaji dan melakukan langkah-langkah hukum lainnya,” tegas Bahri.

Sementara itu, Jufriyadi staf Bawaslu Sampang saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari tim Jimad Sakteh, dan terlapornya adalah KPU,” ujarnya singkat.

Terpisah, Aliyanto ketua KPU Sampang saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, paslon, timses dan masyarakat berhak menggunakan hukum.