Divisi Hukum Jimad Sakteh Desak Perusak APK Dipidana

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto, divisi hukum paslon Jimad Sakteh pada Pilkada Sampang 2024, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto, divisi hukum paslon Jimad Sakteh pada Pilkada Sampang 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Proses pelaporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Sampang H.Slamet Junaidi-Ra Mahfud, berlanjut.

Hal itu ditegaskan tim divisi hukum paslon berslogan Jimad Sakteh, usai memenuhi panggilan Bawaslu setempat, Jumat (04/10/24).

Bahkan, beberapa lawyer ini mendesak agar pelaku pengrusakan APK ditindak tegas, dan atau disanksi pidana Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti ditegaskan Didiyanto divisi hukum Jimad Sakteh, melalui awak media online regamedianews, Sabtu (05/10) petang.

Menurutnya, pengrusakan APK tersebut merupakan cermin untuk memancing hal-hal tidak diinginkan, saat masa-masa jelang Pilkada.

“Kami sangat mengecam keras perbuatan itu,” ujar pengacara muda asli kelahiran kabupaten berjuluk bumi trunojoyo ini.

Baca Juga :  Santunan Korban Covid-19 Dihapus, Begini Kata Sekdakab Sampang

Ia menegaskan, pengrusakan APK Jimad Sakteh, telah menciderai pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Tentu, kami akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, apabila terbukti ada unsur tindak pidananya,” tegas Didiyanto.

Dalam catatan tim divisi hukum, ada beberapa APK Jimad Sakteh di 4 kecamatan di Kabupaten Sampang yang ditemukan dirusak.

“Jadi, selain APK di Torjun dan Pangarengan, kini bertambah di wilayah Kecamatan Ketapang juga Sokobanah,” ungkapnya.

Didiyanto menegaskan, pengrusakan APK tersebut tidak dianggap sepele, maka Bawaslu Sampang dalam hal ini Gakkumdu harus menindak tegas.

“Karena di undang-undang yang berlaku sudah jelas. Jika terbukti, pelaku bisa dipidana hukuman kurungan penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Begitupula sebaliknya, jika Bawaslu tidak profesional, maka pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami akan seret ke DKPP, itupun apabila Bawaslu tidak profesional. Namun, mudahan-mudahan bersikap tegas,” pungkas Didiyanto.

Terpisah, H Achmad Bahri divisi hukum Jimad Sakteh tidak menampik, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu.

“Kami penuhi panggilan, menghadirkan pengadu dan beberapa saksi terjadinya pengrusakan APK beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Dalam pemanggilan tersebut, terang H Bahri, telah dilakukan pemeriksaan yang berlangsung sekitar ±dua jam oleh Gakkumdu.

“Kami dicecar beberapa pertanyaan, guna kelengkapan keterangan. Namun sebelumnya, juga sudah kami sodorkan beberapa bukti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:27 WIB

Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Senin, 8 Desember 2025 - 21:15 WIB

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB