Divisi Hukum Jimad Sakteh Desak Perusak APK Dipidana

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto, divisi hukum paslon Jimad Sakteh pada Pilkada Sampang 2024, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto, divisi hukum paslon Jimad Sakteh pada Pilkada Sampang 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Proses pelaporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Sampang H.Slamet Junaidi-Ra Mahfud, berlanjut.

Hal itu ditegaskan tim divisi hukum paslon berslogan Jimad Sakteh, usai memenuhi panggilan Bawaslu setempat, Jumat (04/10/24).

Bahkan, beberapa lawyer ini mendesak agar pelaku pengrusakan APK ditindak tegas, dan atau disanksi pidana Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti ditegaskan Didiyanto divisi hukum Jimad Sakteh, melalui awak media online regamedianews, Sabtu (05/10) petang.

Menurutnya, pengrusakan APK tersebut merupakan cermin untuk memancing hal-hal tidak diinginkan, saat masa-masa jelang Pilkada.

“Kami sangat mengecam keras perbuatan itu,” ujar pengacara muda asli kelahiran kabupaten berjuluk bumi trunojoyo ini.

Baca Juga :  Masyarakat Warimak Kembangkan Budidaya Kepiting Bakau

Ia menegaskan, pengrusakan APK Jimad Sakteh, telah menciderai pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Tentu, kami akan terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, apabila terbukti ada unsur tindak pidananya,” tegas Didiyanto.

Dalam catatan tim divisi hukum, ada beberapa APK Jimad Sakteh di 4 kecamatan di Kabupaten Sampang yang ditemukan dirusak.

“Jadi, selain APK di Torjun dan Pangarengan, kini bertambah di wilayah Kecamatan Ketapang juga Sokobanah,” ungkapnya.

Didiyanto menegaskan, pengrusakan APK tersebut tidak dianggap sepele, maka Bawaslu Sampang dalam hal ini Gakkumdu harus menindak tegas.

“Karena di undang-undang yang berlaku sudah jelas. Jika terbukti, pelaku bisa dipidana hukuman kurungan penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Jadwal Pemungutan Suara Pilkades di Bangkalan Dimajukan

Begitupula sebaliknya, jika Bawaslu tidak profesional, maka pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami akan seret ke DKPP, itupun apabila Bawaslu tidak profesional. Namun, mudahan-mudahan bersikap tegas,” pungkas Didiyanto.

Terpisah, H Achmad Bahri divisi hukum Jimad Sakteh tidak menampik, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu.

“Kami penuhi panggilan, menghadirkan pengadu dan beberapa saksi terjadinya pengrusakan APK beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Dalam pemanggilan tersebut, terang H Bahri, telah dilakukan pemeriksaan yang berlangsung sekitar ±dua jam oleh Gakkumdu.

“Kami dicecar beberapa pertanyaan, guna kelengkapan keterangan. Namun sebelumnya, juga sudah kami sodorkan beberapa bukti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB