Pemkab Bangkalan Tutup Aktivitas Pemotongan Kapal di Kamal

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Satpol PP menyegel pintu gerbang aktivitas pemotongan kapal di Kamal Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: petugas Satpol PP menyegel pintu gerbang aktivitas pemotongan kapal di Kamal Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan kembali melakukan penutupan terhadap usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Rabu, (23/10/24).

Diketahui bahwa pemotongan kapal yang beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin itu milik PT Samudera Lautan Agung. Perusahaan tersebut sempat ditutup oleh Mabes Polri, karena diketahui merusak lingkungan dan tidak memiliki izin.

Meskipun sempat ditutup, akhir-akhir ini manajemen perusahaan tersebut kembali membuka aktivitas pemotongan kapal dengan mengurus beberapa izin. Namun, Pemerintah Bangkalan kembali menutup aktivitas pemotongan kapal tersebut, karena izin operasionalnya belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sepakat bahwa kegiatan pemotongan kapal harus dihentikan sementara hingga semua ketentuan terpenuhi secara utuh,” ujar Plt Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto.

Penghentian sementara ini bertujuan memastikan semua unsur perizinan terpenuhi, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Baca Juga :  Bocah Penderita Hidrosefalus di Sampang Butuh Belas Kasih

Selain pengawasan, tim juga melakukan pembinaan dengan harapan membuka investasi seluas-luasnya di Kabupaten Bangkalan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami berharap investasi dan aturan dapat berjalan beriringan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira Menanggapi penghentian sementara usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait tidak lengkapnya perizinan yang dimiliki oleh PT Samudera Lautan Agung. Perusahaan tersebut telah memperoleh izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), tapi terdapat beberapa kriteria yang belum dipenuhi.

“Setelah survei lapangan, kami menemukan bahwa persyaratan pendukung izin belum sepenuhnya dipenuhi oleh pelaku usaha,” ujar perwakilan tim perizinan.

Menurutnya, Aktivitas pemotongan kapal di pinggir pantai melibatkan daratan dan lautan sehingga memerlukan izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) laut, yang saat ini masih belum di proses.

Proses perizinan KKPR laut memang memerlukan waktu yang panjang dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu kali visitasi dan rapat.

Baca Juga :  Hari Pelanggan Nasional, Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Madura Beri Pelayanan Optimal

Pemerintah Kabupaten Bangkalan, bersama dinas terkait dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Jati, berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar semua persyaratan perizinan dapat dipenuhi.

“Kami tidak menutup mata terhadap investor, namun setiap usaha harus mematuhi regulasi yang ada. Meskipun izin dapat terbit secara otomatis, ada item-item yang harus dipenuhi agar perizinan tersebut sah secara keseluruhan,” tambahnya.

Jika di tengah jalan persyaratan tidak dipenuhi, maka usaha tersebut harus ditutup permanen. Saat ini, perusahaan tersebut baru memenuhi dua dari empat perizinan dasar yang diperlukan, yaitu izin lingkungan dan IMB. Namun, masih ada beberapa rincian yang harus dipenuhi, seperti baku mutu air limbah dan TPS untuk limbah B3.

“Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap pelaku usaha segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB