Pemkab Bangkalan Tutup Aktivitas Pemotongan Kapal di Kamal

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Satpol PP menyegel pintu gerbang aktivitas pemotongan kapal di Kamal Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: petugas Satpol PP menyegel pintu gerbang aktivitas pemotongan kapal di Kamal Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan kembali melakukan penutupan terhadap usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Rabu, (23/10/24).

Diketahui bahwa pemotongan kapal yang beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin itu milik PT Samudera Lautan Agung. Perusahaan tersebut sempat ditutup oleh Mabes Polri, karena diketahui merusak lingkungan dan tidak memiliki izin.

Meskipun sempat ditutup, akhir-akhir ini manajemen perusahaan tersebut kembali membuka aktivitas pemotongan kapal dengan mengurus beberapa izin. Namun, Pemerintah Bangkalan kembali menutup aktivitas pemotongan kapal tersebut, karena izin operasionalnya belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sepakat bahwa kegiatan pemotongan kapal harus dihentikan sementara hingga semua ketentuan terpenuhi secara utuh,” ujar Plt Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto.

Penghentian sementara ini bertujuan memastikan semua unsur perizinan terpenuhi, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Baca Juga :  Bangunan Liar di Sampang Dibiarkan, Satpol PP Tak Berkutik

Selain pengawasan, tim juga melakukan pembinaan dengan harapan membuka investasi seluas-luasnya di Kabupaten Bangkalan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami berharap investasi dan aturan dapat berjalan beriringan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira Menanggapi penghentian sementara usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait tidak lengkapnya perizinan yang dimiliki oleh PT Samudera Lautan Agung. Perusahaan tersebut telah memperoleh izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), tapi terdapat beberapa kriteria yang belum dipenuhi.

“Setelah survei lapangan, kami menemukan bahwa persyaratan pendukung izin belum sepenuhnya dipenuhi oleh pelaku usaha,” ujar perwakilan tim perizinan.

Menurutnya, Aktivitas pemotongan kapal di pinggir pantai melibatkan daratan dan lautan sehingga memerlukan izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) laut, yang saat ini masih belum di proses.

Proses perizinan KKPR laut memang memerlukan waktu yang panjang dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu kali visitasi dan rapat.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Buka Pendaftaran Penerimaan Anggota Polri Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Bangkalan, bersama dinas terkait dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Jati, berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar semua persyaratan perizinan dapat dipenuhi.

“Kami tidak menutup mata terhadap investor, namun setiap usaha harus mematuhi regulasi yang ada. Meskipun izin dapat terbit secara otomatis, ada item-item yang harus dipenuhi agar perizinan tersebut sah secara keseluruhan,” tambahnya.

Jika di tengah jalan persyaratan tidak dipenuhi, maka usaha tersebut harus ditutup permanen. Saat ini, perusahaan tersebut baru memenuhi dua dari empat perizinan dasar yang diperlukan, yaitu izin lingkungan dan IMB. Namun, masih ada beberapa rincian yang harus dipenuhi, seperti baku mutu air limbah dan TPS untuk limbah B3.

“Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap pelaku usaha segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:46 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasum Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB