Pemkab Bangkalan Tutup Aktivitas Pemotongan Kapal di Kamal

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Satpol PP menyegel pintu gerbang aktivitas pemotongan kapal di Kamal Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: petugas Satpol PP menyegel pintu gerbang aktivitas pemotongan kapal di Kamal Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan kembali melakukan penutupan terhadap usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Rabu, (23/10/24).

Diketahui bahwa pemotongan kapal yang beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin itu milik PT Samudera Lautan Agung. Perusahaan tersebut sempat ditutup oleh Mabes Polri, karena diketahui merusak lingkungan dan tidak memiliki izin.

Meskipun sempat ditutup, akhir-akhir ini manajemen perusahaan tersebut kembali membuka aktivitas pemotongan kapal dengan mengurus beberapa izin. Namun, Pemerintah Bangkalan kembali menutup aktivitas pemotongan kapal tersebut, karena izin operasionalnya belum lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sepakat bahwa kegiatan pemotongan kapal harus dihentikan sementara hingga semua ketentuan terpenuhi secara utuh,” ujar Plt Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto.

Penghentian sementara ini bertujuan memastikan semua unsur perizinan terpenuhi, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Baca Juga :  Alasan Sakit, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Asal Gulbung Sampang Tak Hadiri Sidang

Selain pengawasan, tim juga melakukan pembinaan dengan harapan membuka investasi seluas-luasnya di Kabupaten Bangkalan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami berharap investasi dan aturan dapat berjalan beriringan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira Menanggapi penghentian sementara usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan memberikan klarifikasi terkait tidak lengkapnya perizinan yang dimiliki oleh PT Samudera Lautan Agung. Perusahaan tersebut telah memperoleh izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), tapi terdapat beberapa kriteria yang belum dipenuhi.

“Setelah survei lapangan, kami menemukan bahwa persyaratan pendukung izin belum sepenuhnya dipenuhi oleh pelaku usaha,” ujar perwakilan tim perizinan.

Menurutnya, Aktivitas pemotongan kapal di pinggir pantai melibatkan daratan dan lautan sehingga memerlukan izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) laut, yang saat ini masih belum di proses.

Proses perizinan KKPR laut memang memerlukan waktu yang panjang dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu kali visitasi dan rapat.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Gelar Puncak Peringatan BBGRM XV dan HKG-PKK ke 46

Pemerintah Kabupaten Bangkalan, bersama dinas terkait dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Jati, berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar semua persyaratan perizinan dapat dipenuhi.

“Kami tidak menutup mata terhadap investor, namun setiap usaha harus mematuhi regulasi yang ada. Meskipun izin dapat terbit secara otomatis, ada item-item yang harus dipenuhi agar perizinan tersebut sah secara keseluruhan,” tambahnya.

Jika di tengah jalan persyaratan tidak dipenuhi, maka usaha tersebut harus ditutup permanen. Saat ini, perusahaan tersebut baru memenuhi dua dari empat perizinan dasar yang diperlukan, yaitu izin lingkungan dan IMB. Namun, masih ada beberapa rincian yang harus dipenuhi, seperti baku mutu air limbah dan TPS untuk limbah B3.

“Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap pelaku usaha segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB