Dugaan Pelanggaran Paket Proyek di Sampang Disorot

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mantan anggota DPRD Jawa Timur (Haryono), saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Caption: mantan anggota DPRD Jawa Timur (Haryono), saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Sejumlah paket proyek pembangunan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2024 ini, kuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Hal itu mencuat, saat sejumlah proyek tersebut muncul ke permukaan, dengan kualitas meragukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, diduga tidak melibatkan tenaga ahli dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA/SKK) yang sesuai dengan regulasi.

“Banyak perusahaan pemenang tender, diduga tidak memiliki SKK yang sah,” ujar Haryono kepada awak media, Senin (28/10/24).

Baca Juga :  Asma Nadia, Mengajak PKKMABA UTM Bergegas Dalam Mencapai Impian

Dalam catatannya, sejumlah kontraktor tersebut tampak mengabaikan standart Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sehingga, berpotensi membahayakan nyawa dan kesehatan para pekerja di lapangan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Sampang ini.

Maka dari itu, tegas Haryono, Penjabat (Pj) Bupati Sampang wajib memastikan, setiap proyek dilaksanakan sesuai prosedur berlaku.

“Karena kualitas dan keselamatan pekerja harus diprioritaskan,” tandas mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini.

Menyikapi hal itu, ia juga mengambil langkah konkret, dengan menyeret dugaan pelanggaran tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Segera Lantik Pj Bupati Abdya

“Saya bawa temuan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Haryono.

Kendati demikian, imbuh Haryono, langkah tersebut untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran.

“Tentu juga ingin memastikan akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Dilain sisi, tegas Haryono, DPRD Sampang agar lebih proaktif melakukan pengawasan, serta menangani adanya dugaan permasalahan tersebut.

“Segera panggil Pj Bupati, untuk memberikan klarifikasi dan memastikan, bahwa proyek berjalan sesuai prosedur dan regulasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB