PAMEKASAN,- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mengikuti kegiatan pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun anggaran 2024 serta Evaluasi Standar Pelayanan (SP).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan di aula Lapas setempat, Selasa (29/10) dalam upaya meningkatkan kinerja dan transparansi layanan.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur tersebut, sebagai langkah untuk memastikan seluruh satuan kerja.
“Yakni, agar supaya mampu menyusun LKjIP sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto.
Kegiatan ini diikuti oleh masing-masing perwakilan pejabat dan operator LKJiP, seluruh satker Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Korwil Madura.
Kegiatan tersebut, diawali sambutan sekaligus dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur, Meirina Saeksi.
Dalam sambutannya, ia mengharapkan kegiatan ini dapat diikuti dengan baik, agar UPT dapat melaksanakan output yang maksimal, demi tercapainya nilai yang memuaskan.
“Pendampingan Penyusunan LKjIP dan Evaluasi Standar Pelayanan menjadi momentum yang sangat berharga, untuk memastikan seluruh program kerja berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan standar yang diharapkan,” tuturnya.
Evaluasi standar pelayanan yang dilakukan, kata Meirina, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas layanan secara nyata.
Sementara itu Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto menyampaikan, pendampingan ini merupakan langkah yang sangat penting, untuk memastikan kinerja berjalan sesuai dengan visi dan misi lembaga.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta akuntabilitas dalam penyusunan laporan kinerja,” ujarnya.
Melalui pendampingan ini, ungkap Yhoga, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami pentingnya penyusunan LKjIP yang akurat dan sesuai standar.
“Sehingga dengan adanya evaluasi ini, kami dapat mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan berupaya memberikan layanan yang lebih baik dan responsif, terhadap kebutuhan warga binaan maupun masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan dilanjut dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Program dan Humas. Salah satu yang penting dalam menyusun LKjIP yaitu harus berpedoman dari Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023.
LKjIP merupakan bagian dari penilaian SAKIP sebagai salah satu indikator penilaian. Dengan adanya penyesuaian target indikator kinerja dan target rincian output yang berorientasi pada hasil.
“Diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, serta memenuhi ekspektasi masyarakat,” pungkasnya.