Pelaku Pedofilia di Sokobanah Sampang Akhirnya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang saat interogasi langsung tersangka pencabulan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang saat interogasi langsung tersangka pencabulan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Inisial MO (54), pelaku pencabulan anak dibawah umur (pedofilia) di wilayah Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, akhirnya tertangkap.

Sebelumnya, pria berprofesi sebagai seorang petani tersebut, sempat melarikan diri ke Batam selama tiga bulan.

Namun nahas, aksi pelarian dan persembunyian (MO) berujung ditangan tim Jatanras Polres Sampang.

“Tersangka akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres setempat AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat press conferencenya, Jumat (01/11/24).

Sigit mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, di Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

“Sebelumnya kami melakukan serangkaian penyelidikan, namun tersangka sempat kabur ke Batam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selama Operasi Zebra Semeru 2020, 310 Pelanggar Lalulintas Tercatat di Pamekasan

Eks Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 lalu.

“Saat itu korban (Bunga) sedang sendirian di rumah, dia tinggal bersama neneknya, orang tua korban merantau ke Malaysia,” terangnya.

Ketika nenek korban tidak ada di rumah, jelas Sigit, tersangka masuk kedalam rumah korban dan memperlihatkan Hpnya yang terdapat aplikasi game.

“Tersangka merayu korban dengan memberikan Hpnya, kemudian merebahkan korban dan melakukan aksi bejatnya,” jelas Sigit.

Meski demikian, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka mengancam untuk tidak bercerita ke orang lain.

“Korban ini diancam, agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain, dan meninggalkannya sendirian,” terangnya.

Baca Juga :  Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Akibat kejadian pencabulan tersebut, korban yang masih berusia 7 tahun ini mengalami trauma mendalam.

“Bahkan, nenek korban tidak mau melaporkan ke polisi, karena diancam oleh pihak-pihak tersangka,” ungkap Sigit.

Kejadian tersebut sempat ramai dipemberitaan, namun pihaknya tidak tinggal diam dan melakukan upaya penyelidikan.

“Sehingga akhirnya, tersangka berhasil kami tangkap meski terjeda waktu cukup lama,” tandas perwira berpangkat tiga balok emas ini.

Sigit menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB