SAMPANG,- Kasus dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan dan pencemaran nama baik dialami Susi (32), warga Gunung Rancak, Robatal, Sampang, Jawa Timur.
Pasalnya, pada Minggu (3/11/24) pagi, didatangi beberapa orang wanita yang tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menendang dan menjambak Susi.
Saat itu, dirinya tidak berdaya karena kedatangan tamu tak diundang yang tiba-tiba melakukan kekerasan.
Susi mengungkapkan, waktu kejadian dirinya sedang berada didalam rumahnya.
“Saya dari dalam rumah, saat keluar tiba-tiba saya ditarik dan ditendang serta dijambak,” ujarnya, Senin (04/11/24).
Susi yang dalam keadaan bingung dengan kejadian tersebut tak bisa berbuat banyak, diantara rasa kaget dan hanya bisa pasrah saat dirinya dianiaya.
“Saya gak bisa berbuat apa-apa karena dalam keadaan kaget dan bingung,” imbuhnya.
Mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dengan main hakim sendiri, serta nama baiknya dicemarkan, Susi didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
Suli, salah satu keluarga korban saat mendampingi Susi berharap, agar pihak penegak hukum dapat menindak tegas terduga pelaku yang telah semena-mena terhadap Susi.
“Karena kita negara hukum, saya berharap polisi dapat menindak tegas dan menangkap orang-orang yang telah menganiaya Susi,” ujarnya.
Hal tersebut, menurutnya karena terduga pelaku penganiaya telah dianggap semena-mena dan diduga telah direncanakan, dibuktikan dengan telah dipersiapkannya orang yang langsung memvideo kejadian.
Sehingga selain tindak pidana penganiayaan, juga mencemarkan nama baik dengan langsung menuduh tanpa bukti terhadap Susi, seperti yang terposting divideo yang saat ini viral.
“Simak di video yang viral itu, selain ada yang menganiaya, ada yang bersuara menuduh seakan berbuat tak senonoh, dan itu mencemarkan nama baik keluarga kami,” imbuhnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari terduga korban.
“Terkait hal tersebut, memang telah datang pelapor kepada kami terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (04/11/24).
Pihaknya juga berjanji akan segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut, dengan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Pasti dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti dengan memanggil terlapor, pelapor dan saksi-saksi untuk melengkapi bukti-bukti,” pungkasnya.