BANGKALAN,- Sejumlah perwakilan fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (06/11/24).
Hal itu dilakukan, bagian dari proses klarifikasi laporan dugaan kampanye hitam yang melibatkan calon Bupati Bangkalan nomor urut 02.
Pelaporan tersebut, pasca tuduhan tentang 44 kursi DPRD Bangkalan ‘dijual’ 500 juta untuk kepentingan Pilkada viral di media sosial Tiktok.
Pernyataan itu, langsung memicu reaksi keras dari anggota DPRD yang merasa difitnah dan merasa nama baik mereka dirusak.
Dalam video yang tersebar luas, Mathur mengklaim adanya transaksi gelap yang melibatkan kursi-kursi di DPRD Bangkalan.
Akibatnya, tujuh perwakilan fraksi memutuskan untuk melaporkan dugaan kampanye hitam tersebut ke Bawaslu.
Dalam pemeriksaannya, anggota DPRD fraksi PDIP, Fatkhurrahman, mengaku diperiksa hampir 1 jam.
Ia menegaskan, video yang beredar adalah asli, bukan hasil editan, dan ia berharap agar Bawaslu menanggapi laporannya dengan serius.
“Kami khawatir jika tidak ditindaklanjuti, publik terpengaruh dengan informasi tidak benar, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD,” ujarnya.
Fatkhurrahman juga menyatakan, pernyataan tersebut tidak hanya merugikan anggota dewan secara individu.
“Tetapi juga mencoreng institusi legislatif secara keseluruhan,” ketusnya.
Ia menambahkan, jika tuduhan itu dibiarkan, masyarakat bisa salah paham dan menilai anggota DPRD secara negatif.
“Jadi kami berharap Bawaslu benar-benar memproses laporan ini, agar praktek yang tidak baik tidak terjadi kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bangkalan Mashuri menjelaskan, pemeriksaan terhadap perwakilan fraksi DPRD ini merupakan langkah awal.
“Hal ini untuk menggali bukti lebih dalam, terkait laporan yang dilayangkan,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami akan selidiki, apakah pernyataan Mathur Husairi mengandung unsur pidana kampanye hitam atau tidak,” tandasnya.
Mashuri menegaskan, Bawaslu tidak akan segan-segan melanjutkan proses hukum jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kami harus memastikan, proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan, tanpa adanya upaya manipulasi atau kampanye hitam yang merugikan pihak manapun,” pungkasnya.