JATIM,- Puluhan narapidana (napi) kasus narkoba risiko tinggi di wilayah Banten dan Jawa Timur, dipindah ke Nusakambangan.
Pemindahan napi tersebut, sebagai wujud akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Selain itu, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Ada 88 napi risiko tinggi yang dipindah ke Nusakambangan,” ujar Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, TeguhYuswardhie, Kamis (14/11/24).
Dari 88 napi tersebut, jelas Teguh, 40 napi dari Lapas di wilayah Banten dan 48 napi dari Lapas di Jawa Timur.
“Pemindahan napi ini, sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil operasi di sejumlah Lapas, napi tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan,” terang Teguh kepada awak media.
Lanjut Teguh mengatakan, pemindahan napi melibatkan anggota TNI, Kepolisian dan BNN.
“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi, dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Ia menjelaskan, proses pemindahan Napi dibagi menjadi dua titik keberangkatan.
“Dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur,” jelasnya.
Selanjutnya, ke 88 napi akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.
“Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari Lapas dan Rutan,” tegasnya.
Menurut Teguh, langkah ini menjadi aksi nyata, dalam upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan, merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding, dengan solusi yang komprehensif,” imbuhnya.
Teguh menambahkan, hal ini merupakan pemindahan napi risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua.
“Sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan,” pungkasnya.