Bogem Istri Siri, Pria di Sampang Berujung Dibui

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku penganiayaan inisial R saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku penganiayaan inisial R saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial R (40), warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk di bui (penjara).

Pasalnya, pria berdomisili di Desa Jelgung tersebut, terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, berinisial SR (45).

Bahkan, aksi penganiayaan menimpa perempuan yang masih satu desa dengan pelaku, sempat viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak terima atas kejadian itu, korban (SR) melaporkannya ke polisi, dan kini pelaku (R) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan kejadian dan ditetapkannya tersangka inisial R, atas kasus penganiayaan.

Baca Juga :  Berbaur, Polres Sampang Ajak Warga Omben Tingkatkan Harkamtibmas

“Tersangka ditangkap tadi malam, sekira pukul 19:00 wib, di wilayah Kecamatan Robatal,” ujarnya, Senin (25/11/24) pagi.

Selain menangkap tersangka, kata Dedy, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dan langsung diamankan ke Mapolres.

“Penganiayaan yang sempat viral di medsos itu, terjadi pada Sabtu (23/11) sore, di jalan simpang tiga Sumber Telor Desa Jelgung,” terangnya.

Dalam video viralnya dan hasil keterangan, saat itu korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihentikan paksa oleh tersangka R.

Baca Juga :  Manunggal Bersama Rakyat, Satgas TMMD Sampang Rehab Rutilahu

“Jaket korban ditarik sehingga lepas kendali, korban dipukul dibagian kepala dan dijambak,” ungkap Dedy.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bibir dan benjol di kepalanya. Saat penganiayaan, tersangka membawa senjata tajam.

“Tersangka bawa sajam jenis celurit, diselipkan dipinggang kirinya,” terang eks penyidik Satreskrim Polres Sampang ini.

Atas perbuatannya, tegas Dedy, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk motif tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, karena masalah asmara (cemburu),” pungkasnya.

Berita Terkait

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Berita Terbaru

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke Institut Ilmu Keislaman Annuqoyah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep.

Daerah

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: ilustrasi balita menderita penyakit campak.

Daerah

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:00 WIB

Caption: ratusan massa 'Klebun Isrok' saat aksi demo di depan Kantor Pemkab Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bawa Massa, Mantan Kades di Bangkalan Demo Pemda

Rabu, 10 Sep 2025 - 16:00 WIB

Caption: petani muda Pamekasan sukses panen semangka di lahan 1,5 hektar, (dok. regamedianews).

Daerah

PTI Pamekasan Dongkrak Pertanian Lokal

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:09 WIB