SAMPANG,- Seorang pria berinisial R (40), warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk di bui (penjara).
Pasalnya, pria berdomisili di Desa Jelgung tersebut, terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, berinisial SR (45).
Bahkan, aksi penganiayaan menimpa perempuan yang masih satu desa dengan pelaku, sempat viral di media sosial.
Tak terima atas kejadian itu, korban (SR) melaporkannya ke polisi, dan kini pelaku (R) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan kejadian dan ditetapkannya tersangka inisial R, atas kasus penganiayaan.
“Tersangka ditangkap tadi malam, sekira pukul 19:00 wib, di wilayah Kecamatan Robatal,” ujarnya, Senin (25/11/24) pagi.
Selain menangkap tersangka, kata Dedy, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dan langsung diamankan ke Mapolres.
“Penganiayaan yang sempat viral di medsos itu, terjadi pada Sabtu (23/11) sore, di jalan simpang tiga Sumber Telor Desa Jelgung,” terangnya.
Dalam video viralnya dan hasil keterangan, saat itu korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihentikan paksa oleh tersangka R.
“Jaket korban ditarik sehingga lepas kendali, korban dipukul dibagian kepala dan dijambak,” ungkap Dedy.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bibir dan benjol di kepalanya. Saat penganiayaan, tersangka membawa senjata tajam.
“Tersangka bawa sajam jenis celurit, diselipkan dipinggang kirinya,” terang eks penyidik Satreskrim Polres Sampang ini.
Atas perbuatannya, tegas Dedy, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk motif tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, karena masalah asmara (cemburu),” pungkasnya.