Bogem Istri Siri, Pria di Sampang Berujung Dibui

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku penganiayaan inisial R saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku penganiayaan inisial R saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial R (40), warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk di bui (penjara).

Pasalnya, pria berdomisili di Desa Jelgung tersebut, terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, berinisial SR (45).

Bahkan, aksi penganiayaan menimpa perempuan yang masih satu desa dengan pelaku, sempat viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak terima atas kejadian itu, korban (SR) melaporkannya ke polisi, dan kini pelaku (R) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan kejadian dan ditetapkannya tersangka inisial R, atas kasus penganiayaan.

Baca Juga :  Polsek Sokobanah Tangkap Nelayan Pamekasan

“Tersangka ditangkap tadi malam, sekira pukul 19:00 wib, di wilayah Kecamatan Robatal,” ujarnya, Senin (25/11/24) pagi.

Selain menangkap tersangka, kata Dedy, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dan langsung diamankan ke Mapolres.

“Penganiayaan yang sempat viral di medsos itu, terjadi pada Sabtu (23/11) sore, di jalan simpang tiga Sumber Telor Desa Jelgung,” terangnya.

Dalam video viralnya dan hasil keterangan, saat itu korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihentikan paksa oleh tersangka R.

Baca Juga :  Dilaporkan Penjual Pentol, Pimpinan Umum Media di Surabaya Angkat Bicara

“Jaket korban ditarik sehingga lepas kendali, korban dipukul dibagian kepala dan dijambak,” ungkap Dedy.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di bibir dan benjol di kepalanya. Saat penganiayaan, tersangka membawa senjata tajam.

“Tersangka bawa sajam jenis celurit, diselipkan dipinggang kirinya,” terang eks penyidik Satreskrim Polres Sampang ini.

Atas perbuatannya, tegas Dedy, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk motif tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, karena masalah asmara (cemburu),” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim) berjabat tangan dengan Ismet Efendi usai dilantik sebagai Sekda. (foto istimewa).

Daerah

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB