SAMPANG,- Seorang pria berinisial F, warga Jl.Teuku Umar, Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk didalam hotel prodeo Polres setempat.
Pasalnya, pria berusia 47 tahun tersebut nekat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap 3 orang wanita.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, kasus TPPO terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Kasus perdagangan orang ini berhasil diungkap Jumat (29/11/24) kemarin,” ungkap Hendro dalam press conference, Selasa (03/12) siang.
Hendro menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tim opsnal Satreskrim menemukan 3 calon korban, di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Sekar.
“Para korban asal warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Yakni inisial S (39), D (32) dan inisial P (38),” terangnya.
Perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini mengatakan, tersangka memperoleh korban dari orang ketiga.
“Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Hendro kepada awak media.
Ia menjelaskan, dua orang DPO ini menjual para calon korban dengan harga Rp 15 juta perorang kepada tersangka F.
“Kemudian, korban ditampung di rumah tersangka selama 5 bulan, sambil menunggu informasi keberangkatan dari temannya di Arab Saudi,” ujarnya.
Lanjut Hendro mengungkapkan, ketiga korban ini dijanjikan menjadi seorang TKW, dengan keberangkatan sesuai prosedur dan gratis.
“Namun kenyataannya, para korban ini dijual dengan harga Rp 40 juta perorang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini menambahkan, ada bukti-bukti atas kasus TPPO tersebut, diantaranya bukti transfer kepada tersangka.
Hendro menegaskan, atas perbuatannya tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), UURI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.
“Tersangka F terancam pidana hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.