Perdagangan Orang di Sampang Terbongkar, Korban Dijual Rp 40 Juta

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono interogasi langsung tersangka kasus TPPO, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono interogasi langsung tersangka kasus TPPO, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial F, warga Jl.Teuku Umar, Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk didalam hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, pria berusia 47 tahun tersebut nekat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap 3 orang wanita.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, kasus TPPO terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus perdagangan orang ini berhasil diungkap Jumat (29/11/24) kemarin,” ungkap Hendro dalam press conference, Selasa (03/12) siang.

Hendro menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tim opsnal Satreskrim menemukan 3 calon korban, di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Sekar.

Baca Juga :  DPMD Sampang Gelar PID dan Bursa Inovasi Desa

“Para korban asal warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Yakni inisial S (39), D (32) dan inisial P (38),” terangnya.

Perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini mengatakan, tersangka memperoleh korban dari orang ketiga.

“Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Hendro kepada awak media.

Ia menjelaskan, dua orang DPO ini menjual para calon korban dengan harga Rp 15 juta perorang kepada tersangka F.

“Kemudian, korban ditampung di rumah tersangka selama 5 bulan, sambil menunggu informasi keberangkatan dari temannya di Arab Saudi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Lanjut Hendro mengungkapkan, ketiga korban ini dijanjikan menjadi seorang TKW, dengan keberangkatan sesuai prosedur dan gratis.

“Namun kenyataannya, para korban ini dijual dengan harga Rp 40 juta perorang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini menambahkan, ada bukti-bukti atas kasus TPPO tersebut, diantaranya bukti transfer kepada tersangka.

Hendro menegaskan, atas perbuatannya tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), UURI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.

“Tersangka F terancam pidana hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Elestianto Dardak), menyerahkan surat pengurangan masa pidana bagi anak binaan LPKA Kelas I Blitar.

Daerah

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:12 WIB