Perdagangan Orang di Sampang Terbongkar, Korban Dijual Rp 40 Juta

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono interogasi langsung tersangka kasus TPPO, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono interogasi langsung tersangka kasus TPPO, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial F, warga Jl.Teuku Umar, Sampang, Jawa Timur, kini harus meringkuk didalam hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, pria berusia 47 tahun tersebut nekat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap 3 orang wanita.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, kasus TPPO terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Kasus perdagangan orang ini berhasil diungkap Jumat (29/11/24) kemarin,” ungkap Hendro dalam press conference, Selasa (03/12) siang.

Hendro menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tim opsnal Satreskrim menemukan 3 calon korban, di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Sekar.

Baca Juga :  Irwan D'Academy Kunjungi Redaksi Rega Media Sampang

“Para korban asal warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Yakni inisial S (39), D (32) dan inisial P (38),” terangnya.

Perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini mengatakan, tersangka memperoleh korban dari orang ketiga.

“Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Hendro kepada awak media.

Ia menjelaskan, dua orang DPO ini menjual para calon korban dengan harga Rp 15 juta perorang kepada tersangka F.

“Kemudian, korban ditampung di rumah tersangka selama 5 bulan, sambil menunggu informasi keberangkatan dari temannya di Arab Saudi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gila, Dua Pria Asal Cianjur Seminggu Bisa Ganyang 5-6 Sepeda Motor

Lanjut Hendro mengungkapkan, ketiga korban ini dijanjikan menjadi seorang TKW, dengan keberangkatan sesuai prosedur dan gratis.

“Namun kenyataannya, para korban ini dijual dengan harga Rp 40 juta perorang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini menambahkan, ada bukti-bukti atas kasus TPPO tersebut, diantaranya bukti transfer kepada tersangka.

Hendro menegaskan, atas perbuatannya tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), UURI No 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.

“Tersangka F terancam pidana hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB

Caption: Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, M Zultoni, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Des 2025 - 17:41 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB