Dihantui Deadline, Proyek Puskesmas Mandangin Disorot

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: proyek pembangunan Puskesmas di Pulau Mandangin masih tahap pengerjaan, (dok. regamedianews).

Caption: proyek pembangunan Puskesmas di Pulau Mandangin masih tahap pengerjaan, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Proyek pembangunan Puskesmas di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, jadi sorotan.

Pasalnya, mendekati deadline 22 Desember 2024, progres pembangunan puskesmas yang dikerjakan CV Andien tersebut masih mencapai 52%.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud mendesak, agar Dinas Kesehatan segera bertindak tegas dan mengawal ketat.

“Progresnya lambat, pekerjaan tidak tertata, dan waktu yang tersisa kurang dari 20 hari,” ujarnya saat meninjau proyek tersebut, Senin (02/12).

Baca Juga :  Jeritan Petani Ditengah Dampak Banjir di Sampang

Mahfud menyebutkan, tidak hanya faktor teknis seperti cuaca buruk yang menjadi alasan keterlambatan.

“Tetapi juga faktor administrasi. Jika perlu, blacklist CV Andien,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Yankes Dinkes Sampang Nurul Syarifah mengatakan, proses pengerjaan sedikit terhambat akibat pergantian tersebut.

“Ada kendala dalam prosesnya,” ungkap Nurul, dikutip dari salah satu media online, Rabu (04/12).

Pihaknya memastikan, CV Andien telah mendapatkan teguran resmi.

“Jika keterlambatan berlanjut, sanksi tegas seperti pemutusan kontrak akan diberlakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Ketua DPRD Bangkalan Salurkan Bantuan Ditengah Pandemi Covid-19

Ia mengungkapkan, tidak ingin kualitas proyek ini dikorbankan.

“Material harus sesuai standar, agar Puskesmas bisa memberikan pelayanan maksimal untuk jangka panjang,” imbuhnya.

Sementara Mahfud menambahkan, mendesak agar proyek ini diselesaikan tepat waktu.

“Puskesmas ini adalah kebutuhan mendesak. Jangan sampai ada alasan untuk tidak selesai tepat waktu,” tegasnya.

Disisi lain, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari kontraktor pelaksana (CV Andien) pengerjaan proyek Puskesmas tersebut.

Berita Terkait

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB