SAMPANG,- Selain menangkap inisial F warga Gunung Sekar, Sampang, Jawa Timur, sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polres Sampang juga menetapkan dua pelaku, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus TPPO di kabupaten yang dikenal Bumi Trunojoyo.
Saat konferensi persnya, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, dua DPO tersebut berinisial B dan insial M.
“Keduanya berada di Lombok, berperan mencarikan orang yang mau bekerja keluar negeri,” terangnya, Selasa (03/12/24) siang.
Hendro menjelaskan, menurut keterangan tersangka F, kedua DPO mengiming-imingi korban bekerja diluar negeri tanpa biaya.
“Namun kenyataannya, korban dijual kepada tersangka F dengan harga Rp 15 juta perorang,” ungkap eks Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
Kemudian, kata Hendro, korban ditampung di rumah tersangka selama 5 bulan, sambil menunggu informasi keberangkatan dari temannya di Arab Saudi.
“Hal serupa dilakukan tersangka F, korban ini dijanjikan menjadi seorang TKW, dengan keberangkatan sesuai prosedur dan gratis,” terangnya.
Namun kenyataannya, ungkap Hendro, para korban ini dijual oleh tersangka F dengan harga Rp 40 juta perorang.
“Ada bukti-bukti atas kasus TPPO tersebut, diantaranya bukti transfer,” pungkas perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya.