Surat Bawaslu Sampang Soal Klarifikasi Pj Kades Dinilai Blunder

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference tim pemenangan dari beberapa divisi paslon Jimad Sakteh, (dok. regamedianews).

Caption: press conference tim pemenangan dari beberapa divisi paslon Jimad Sakteh, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Beredarnya surat undangan yang dikeluarkan Bawaslu Sampang terhadap sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), dinilai blunder.

Pasalnya, undangan perihal klarifikasi tersebut, dikeluarkan pasca selesainya rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sontak, munculnya surat yang ditanda tangani ketua Bawaslu, ihwal laporan dugaan pelanggaran Pilbup memicu persepsi liar di kalangan publik.

Tidak hanya itu, tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 02, H Slamet Junaidi-Ra Mahfud (Jimad Sakteh), angkat bicara.

Achmad Bahri ketua divisi hukum paslon Jimad Sakteh menilai, surat undangan Bawaslu tersebut, tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

Menurutnya, undangan kepada Kades dan Pj Kades terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kematian pemilih, seharusnya tidak dikeluarkan.

“Hal itu tidak relevan dengan tugas mereka,” ujarnya, saat press conference di posko pemenangan di kantor Nasdem Sampang, Sabtu (07/12) malam.

Bahri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, yang menjadi terlapor dalam konteks ini adalah KPPS, bukan Kades atau Pj Kades.

Baca Juga :  Ops Zebra Semeru 2018, Ciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

“Selain itu, pelapor yang seharusnya membawa bukti, seperti surat keterangan kematian,” tegasnya kepada awak media.

Ia juga mengkritik, isi surat Bawaslu meminta Kades atau Pj Kades membawa dokumen seperti surat keterangan kematian, atau status perantauan pemilih.

“Tahapan verifikasi DPT sudah dilakukan jauh sebelumnya oleh Pantarlih. Jika ada data dianggap tidak valid, seharusnya diselesaikan pada tahap tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Abdul Muhlis divisi liaison officer (LO) paslon Jimad Sakteh menambahkan, persoalan DPT seharusnya sudah selesai sejak lama.

“Data DPT disusun berdasarkan DP4 dari Kemendagri, lalu diverifikasi melalui tahapan DPS dan DPSHP,” jelasnya.

Menurut Muhlis, semua proses tersebut sudah melibatkan tanggapan masyarakat, PPS, PPK, hingga KPU.

“Jika Bawaslu tidak mencatat masalah sejak awal, kenapa sekarang justru memunculkan persoalan ini ?,” ketusnya.

Muhlis mengungkapkan, seluruh LO paslon, termasuk paslon 01 dan 02, telah menandatangani pengesahan DPT.

Baca Juga :  Warga Jember Tewas Terperosok Ke Sungai

“Artinya, DPT yang digunakan pada pemilu 27 November 2024 kemarin, dianggap valid dan telah disepakati,” tegasnya.

Sementara, Jhoni divisi saksi paslon Jimad Sakteh juga menegaskan, tindakan Bawaslu memanggil Kades dan Pj Kades untuk klarifikasi, dinilai blunder.

“Ini lucu dan tidak masuk akal, tindakan ini menjadi blunder yang justru merugikan kredibilitas Bawaslu,” ucapnya.

Jhoni mengungkapkan, dari 22 yang diundang, hanya satu Pj Kades yang hadir, yakni Pj Kades Tanah Merah Kecamatan Torjun.

“Hadir bersama perwakilan lainnya. Selebihnya tidak memenuhi undangan. Ini menunjukkan kebijakan Bawaslu tidak efektif,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, tim pemenangan Cabup-Cawabup 02, meminta Bawaslu berhati-hati dalam bertindak, agar tidak melampaui kewenangan dan tetap berpegang pada aturan berlaku.

Disisi lain, dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan dan ditanda tangani Muhalli ketua Bawaslu Sampang tertulis, berdasarkan laporan Nomor: 013/REG/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024.

Yakni, Kades dan Pj Kades untuk memberikan keterangan/klarifikasi perihal dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Berita Terkait

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Berita Terbaru

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB