Surat Bawaslu Sampang Soal Klarifikasi Pj Kades Dinilai Blunder

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference tim pemenangan dari beberapa divisi paslon Jimad Sakteh, (dok. regamedianews).

Caption: press conference tim pemenangan dari beberapa divisi paslon Jimad Sakteh, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Beredarnya surat undangan yang dikeluarkan Bawaslu Sampang terhadap sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), dinilai blunder.

Pasalnya, undangan perihal klarifikasi tersebut, dikeluarkan pasca selesainya rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sontak, munculnya surat yang ditanda tangani ketua Bawaslu, ihwal laporan dugaan pelanggaran Pilbup memicu persepsi liar di kalangan publik.

Tidak hanya itu, tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 02, H Slamet Junaidi-Ra Mahfud (Jimad Sakteh), angkat bicara.

Achmad Bahri ketua divisi hukum paslon Jimad Sakteh menilai, surat undangan Bawaslu tersebut, tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

Menurutnya, undangan kepada Kades dan Pj Kades terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kematian pemilih, seharusnya tidak dikeluarkan.

“Hal itu tidak relevan dengan tugas mereka,” ujarnya, saat press conference di posko pemenangan di kantor Nasdem Sampang, Sabtu (07/12) malam.

Bahri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, yang menjadi terlapor dalam konteks ini adalah KPPS, bukan Kades atau Pj Kades.

Baca Juga :  Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

“Selain itu, pelapor yang seharusnya membawa bukti, seperti surat keterangan kematian,” tegasnya kepada awak media.

Ia juga mengkritik, isi surat Bawaslu meminta Kades atau Pj Kades membawa dokumen seperti surat keterangan kematian, atau status perantauan pemilih.

“Tahapan verifikasi DPT sudah dilakukan jauh sebelumnya oleh Pantarlih. Jika ada data dianggap tidak valid, seharusnya diselesaikan pada tahap tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Abdul Muhlis divisi liaison officer (LO) paslon Jimad Sakteh menambahkan, persoalan DPT seharusnya sudah selesai sejak lama.

“Data DPT disusun berdasarkan DP4 dari Kemendagri, lalu diverifikasi melalui tahapan DPS dan DPSHP,” jelasnya.

Menurut Muhlis, semua proses tersebut sudah melibatkan tanggapan masyarakat, PPS, PPK, hingga KPU.

“Jika Bawaslu tidak mencatat masalah sejak awal, kenapa sekarang justru memunculkan persoalan ini ?,” ketusnya.

Muhlis mengungkapkan, seluruh LO paslon, termasuk paslon 01 dan 02, telah menandatangani pengesahan DPT.

Baca Juga :  Pokja PJKC Gagas Pasanggiri Jaipong se-Kota Cimahi

“Artinya, DPT yang digunakan pada pemilu 27 November 2024 kemarin, dianggap valid dan telah disepakati,” tegasnya.

Sementara, Jhoni divisi saksi paslon Jimad Sakteh juga menegaskan, tindakan Bawaslu memanggil Kades dan Pj Kades untuk klarifikasi, dinilai blunder.

“Ini lucu dan tidak masuk akal, tindakan ini menjadi blunder yang justru merugikan kredibilitas Bawaslu,” ucapnya.

Jhoni mengungkapkan, dari 22 yang diundang, hanya satu Pj Kades yang hadir, yakni Pj Kades Tanah Merah Kecamatan Torjun.

“Hadir bersama perwakilan lainnya. Selebihnya tidak memenuhi undangan. Ini menunjukkan kebijakan Bawaslu tidak efektif,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, tim pemenangan Cabup-Cawabup 02, meminta Bawaslu berhati-hati dalam bertindak, agar tidak melampaui kewenangan dan tetap berpegang pada aturan berlaku.

Disisi lain, dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan dan ditanda tangani Muhalli ketua Bawaslu Sampang tertulis, berdasarkan laporan Nomor: 013/REG/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024.

Yakni, Kades dan Pj Kades untuk memberikan keterangan/klarifikasi perihal dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Berita Terkait

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB