Surat Bawaslu Sampang Soal Klarifikasi Pj Kades Dinilai Blunder

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference tim pemenangan dari beberapa divisi paslon Jimad Sakteh, (dok. regamedianews).

Caption: press conference tim pemenangan dari beberapa divisi paslon Jimad Sakteh, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Beredarnya surat undangan yang dikeluarkan Bawaslu Sampang terhadap sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), dinilai blunder.

Pasalnya, undangan perihal klarifikasi tersebut, dikeluarkan pasca selesainya rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sontak, munculnya surat yang ditanda tangani ketua Bawaslu, ihwal laporan dugaan pelanggaran Pilbup memicu persepsi liar di kalangan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 02, H Slamet Junaidi-Ra Mahfud (Jimad Sakteh), angkat bicara.

Achmad Bahri ketua divisi hukum paslon Jimad Sakteh menilai, surat undangan Bawaslu tersebut, tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

Menurutnya, undangan kepada Kades dan Pj Kades terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kematian pemilih, seharusnya tidak dikeluarkan.

“Hal itu tidak relevan dengan tugas mereka,” ujarnya, saat press conference di posko pemenangan di kantor Nasdem Sampang, Sabtu (07/12) malam.

Bahri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, yang menjadi terlapor dalam konteks ini adalah KPPS, bukan Kades atau Pj Kades.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Kembali Berdonasi Untuk Palestina

“Selain itu, pelapor yang seharusnya membawa bukti, seperti surat keterangan kematian,” tegasnya kepada awak media.

Ia juga mengkritik, isi surat Bawaslu meminta Kades atau Pj Kades membawa dokumen seperti surat keterangan kematian, atau status perantauan pemilih.

“Tahapan verifikasi DPT sudah dilakukan jauh sebelumnya oleh Pantarlih. Jika ada data dianggap tidak valid, seharusnya diselesaikan pada tahap tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Abdul Muhlis divisi liaison officer (LO) paslon Jimad Sakteh menambahkan, persoalan DPT seharusnya sudah selesai sejak lama.

“Data DPT disusun berdasarkan DP4 dari Kemendagri, lalu diverifikasi melalui tahapan DPS dan DPSHP,” jelasnya.

Menurut Muhlis, semua proses tersebut sudah melibatkan tanggapan masyarakat, PPS, PPK, hingga KPU.

“Jika Bawaslu tidak mencatat masalah sejak awal, kenapa sekarang justru memunculkan persoalan ini ?,” ketusnya.

Muhlis mengungkapkan, seluruh LO paslon, termasuk paslon 01 dan 02, telah menandatangani pengesahan DPT.

Baca Juga :  Sri Sultan Hamengkubowono X Kunjungi Pulau Madura Bisa Mempererat Hubungan Madura Dengan Jawa Semakin Harmonis

“Artinya, DPT yang digunakan pada pemilu 27 November 2024 kemarin, dianggap valid dan telah disepakati,” tegasnya.

Sementara, Jhoni divisi saksi paslon Jimad Sakteh juga menegaskan, tindakan Bawaslu memanggil Kades dan Pj Kades untuk klarifikasi, dinilai blunder.

“Ini lucu dan tidak masuk akal, tindakan ini menjadi blunder yang justru merugikan kredibilitas Bawaslu,” ucapnya.

Jhoni mengungkapkan, dari 22 yang diundang, hanya satu Pj Kades yang hadir, yakni Pj Kades Tanah Merah Kecamatan Torjun.

“Hadir bersama perwakilan lainnya. Selebihnya tidak memenuhi undangan. Ini menunjukkan kebijakan Bawaslu tidak efektif,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, tim pemenangan Cabup-Cawabup 02, meminta Bawaslu berhati-hati dalam bertindak, agar tidak melampaui kewenangan dan tetap berpegang pada aturan berlaku.

Disisi lain, dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan dan ditanda tangani Muhalli ketua Bawaslu Sampang tertulis, berdasarkan laporan Nomor: 013/REG/LP/PB/Kab/16.32/XII/2024.

Yakni, Kades dan Pj Kades untuk memberikan keterangan/klarifikasi perihal dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Berita Terkait

Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju
Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM
Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL
Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim
Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan
Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling
Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB
Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:02 WIB

Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:53 WIB

Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:38 WIB

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Caption: Ketua IWO Pamekasan (Dyah Heny Andrianty) menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan Diskominfo Pamekasan (Arif Rachman Syah).

Daerah

Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:02 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Daerah

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:52 WIB

Caption: berlangsungnya bimtek dari Kemendes PDTT melalui Ditjen PDP, tentang desa peduli iklim dan desa tanggap bencana yang ramah anak.

Daerah

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: petugas kebersihan tampak mengendarai kendaraan pengangkut sampah usai peluncuran program 'Bangkalan Bherse Ongghu',  (dok. regamedianews).

Daerah

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:52 WIB