Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan Peragakan 34 Rekonstruksi

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang mahasiswi di TKP, (dok. regamedianews).

Caption: polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang mahasiswi di TKP, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka M terhadap kekasihnya, EJ, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), memasuki tahap rekonstruksi.

Rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dan dipantau langsung pihak Kejaksaan.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda M.Nurcahyono, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan EJ.

“Kami hari ini menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku atas nama Walid dan korbannya Een Jumiati di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Demo PMII Terhadap Pj Bupati Bangkalan Ricuh

Nurcahyono menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, pada Selasa (17/12/24), pelaku memperagakan sebanyak 34 adegan.

“Adegan dimulai dari korban diperankan oleh petugas, dijemput pelaku di tempat kerjanya di warung kopi di Jl.Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Malajeh, Bangkalan,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap Nircahyono, korban dan pelaku mampir ke tempat pelaku sebelum menuju TKP.

“Setibanya di TKP, pelaku membacok korban karena korban masih berteriak. Pelaku kemudian menggorok lehernya, sehingga korban tidak bernyawa,” terangnya.

Baca Juga :  Produk Kadaluarsa Indomaret Daramista Sumenep Disorot

Selanjutnya, pelaku menyeret jasad korban ke tempat pemotongan kayu dan membakarnya. Sebelumnya, pelaku keluar untuk membeli bensin.

Tindakan hukum atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Usai rekonstruksi, petugas akan melengkapi berkas perkara pembunuhan sadis untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Berita Terkait

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB