Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan Peragakan 34 Rekonstruksi

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang mahasiswi di TKP, (dok. regamedianews).

Caption: polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang mahasiswi di TKP, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka M terhadap kekasihnya, EJ, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), memasuki tahap rekonstruksi.

Rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dan dipantau langsung pihak Kejaksaan.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda M.Nurcahyono, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan EJ.

“Kami hari ini menggelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku atas nama Walid dan korbannya Een Jumiati di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Akan Bersinergi Dengan NU

Nurcahyono menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut, pada Selasa (17/12/24), pelaku memperagakan sebanyak 34 adegan.

“Adegan dimulai dari korban diperankan oleh petugas, dijemput pelaku di tempat kerjanya di warung kopi di Jl.Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Malajeh, Bangkalan,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap Nircahyono, korban dan pelaku mampir ke tempat pelaku sebelum menuju TKP.

“Setibanya di TKP, pelaku membacok korban karena korban masih berteriak. Pelaku kemudian menggorok lehernya, sehingga korban tidak bernyawa,” terangnya.

Baca Juga :  Kronologis Penembakan di Sukolilo Bangkalan Terungkap

Selanjutnya, pelaku menyeret jasad korban ke tempat pemotongan kayu dan membakarnya. Sebelumnya, pelaku keluar untuk membeli bensin.

Tindakan hukum atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Usai rekonstruksi, petugas akan melengkapi berkas perkara pembunuhan sadis untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB