SAMPANG,- Selama tahun 2024, jumlah wanita berstatus janda di Sampang, Madura, Jawa Timur, meningkat.
Jumlah tersebut, berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama setempat, sejak Januari hingga November.
“Kami menerima 1.557 kasus perceraian,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd Rahman, dikutip dari salah satu media online, Kamis (26/12).
Sedangkan perkara yang sudah diputus, jelas Abd Rahman, sebanyak 1.339 kasus.
“Angka perceraian ini didominasi istri yang menggugat suami,” ucapnya.
Jumlah istri yang menggugat yakni 952 kasus, sedangkan suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya 387 kasus.
“Sementara sisanya ada 218 perkara belum diputus,” teran Abd Rahman kepada awak media.
Ia menjelaskan, penyebab perceraian bervariatif, mulai persoalan ekonomi, pertengkaran, mabuk, judi dan kawin paksa.
“Ada juga yang meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Abd Rahman mengungkapkaan, untuk menekan angka perceraian, jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga, hendaknya mencari solusi jalan keluarnya.
“Salah satu pihak harus ada yang mengalah,” ucapnya.
Ketika datang ke Pengadilan Agama, bukan otomatis langsung diceraikan, akan tetapi kita berikan solusi untuk perdamaian,
“Jika kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi,” pungkas Abd Rahman.