Gelapkan Unit, Debitur FIF Gorontalo Divonis 7 Bulan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

GORONTALO,- Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menyeret oknum konsumen (Debitur) FIFGROUP Gorontalo berinisial HN.

Dari informasi yang diterima awak media ini, HN terbukti secara syah di Pengadilan Negeri Limboto, melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Dalam perbuatannya, HN nekat menggadaikan unit kenderaan sepeda motor (objek jaminan fidusia) yang masih bersatatus kredit, tanpa sepengetahuan  dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia yakni FIFGROUP Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu, bermula pada tanggal 7 Juni 2023 yang lalu, HN mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, kepada FIFGROUP Cabang Gorontalo.

Setelah permohonannya diterima, pada tanggal 12 Juni 2023, HN kemudian menandatangani kontrak pembiayaan dengan membayar uang muka sebesar Rp1.000.000, dan angsuran bulanan sebesar Rp920.000, dengan tenor selama 36 bulan.

Baca Juga :  Pemdes Sumorkoneng Door To Door Kerumah Warga

Sayangnya, setelah membayar empat kali angsuran, HN mulai menunggak pembayaran, hingga pada 18 Oktober 2023 HN nekat menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial WLA, seharga Rp3.000.000.

Ironinya, perbuatan melanggar hukum HN tersebut justru disaksikan langsung oleh suaminya sendiri, dan uang hasil dirinya menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan HN untuk kebutuhan sehari-hari.

Merasa dirugikan atas perbuatan HN, FIFGROUP Gorontalo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota, untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilakukan proses hukum yang cukup panjang, akhirnya HN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan penjara, dan denda sebesar Rp5.000.000, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo Muhammad Irpan menegaskan, akan melakukan upaya hukum serupa terhadap debitur lainnya, apabila ditemukan perbuatan pengalihan sebagaimana dalam kasus HN.

Baca Juga :  Rampas Hp Pelajar, Pria Pandegiling Surabaya Dihajar Warga

“Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum Gorontalo dan berharap dapat menjadi pembelajaran bagi konsumen lainnya,” tegas Irpan, Jumat (03/01/25).

Irpan mengatakan, segala bentuk pengalihan objek pembiayaan yang dijamin dengan fidusia, adalah suatu tindak pidana, dan terhadap pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh konsumen untuk tidak menggadaikan, menjual, atau melakukan tindakan lain terhadap objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP,” imbaunya.

“Termasuk adanya upaya dari pihak-pihak lain yang menawarkan penggantian uang atau imbalan lain, agar objek digadaikan karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Irpan berharap, seluruh konsumen FIFGROUP untuk selalu berhati-hati, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung datang ke kantor FIFGROUP terdekat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Madas Pamekasan saat audiensi ke Dinkes Pamekasan, soal kasus kematian seorang ibu muda asal Proppo, (dok. regamedianews).

Daerah

RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:03 WIB

Caption: akses jalan ke Desa Banyumas tampak terendam banjir, akibat luapan sungai kamoning, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Musim Hujan, Warga Sampang Diimbau Waspada Banjir

Kamis, 6 Nov 2025 - 18:31 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, pose bersama pegawai Lapas yang menerima penghargaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:29 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim naik pickup bersama warga, saat menuju lokasi kerja bakti ke Kamal, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup

Kamis, 6 Nov 2025 - 09:49 WIB

Caption: tampak jenazah korban tersambar petir, Firmansyah, saat berada di rumah duka di Desa Daleman, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Remaja Sampang Tewas Tersambar Petir

Rabu, 5 Nov 2025 - 20:36 WIB