Gelapkan Unit, Debitur FIF Gorontalo Divonis 7 Bulan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

GORONTALO,- Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menyeret oknum konsumen (Debitur) FIFGROUP Gorontalo berinisial HN.

Dari informasi yang diterima awak media ini, HN terbukti secara syah di Pengadilan Negeri Limboto, melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Dalam perbuatannya, HN nekat menggadaikan unit kenderaan sepeda motor (objek jaminan fidusia) yang masih bersatatus kredit, tanpa sepengetahuan  dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia yakni FIFGROUP Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu, bermula pada tanggal 7 Juni 2023 yang lalu, HN mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, kepada FIFGROUP Cabang Gorontalo.

Setelah permohonannya diterima, pada tanggal 12 Juni 2023, HN kemudian menandatangani kontrak pembiayaan dengan membayar uang muka sebesar Rp1.000.000, dan angsuran bulanan sebesar Rp920.000, dengan tenor selama 36 bulan.

Baca Juga :  Propam Polda Jatim Pelototi Dugaan Kongkalikong Polsek Simokerto

Sayangnya, setelah membayar empat kali angsuran, HN mulai menunggak pembayaran, hingga pada 18 Oktober 2023 HN nekat menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial WLA, seharga Rp3.000.000.

Ironinya, perbuatan melanggar hukum HN tersebut justru disaksikan langsung oleh suaminya sendiri, dan uang hasil dirinya menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan HN untuk kebutuhan sehari-hari.

Merasa dirugikan atas perbuatan HN, FIFGROUP Gorontalo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota, untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilakukan proses hukum yang cukup panjang, akhirnya HN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan penjara, dan denda sebesar Rp5.000.000, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo Muhammad Irpan menegaskan, akan melakukan upaya hukum serupa terhadap debitur lainnya, apabila ditemukan perbuatan pengalihan sebagaimana dalam kasus HN.

Baca Juga :  Boy Kelana Kembali Nahkodai Perhumas Indonesia

“Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum Gorontalo dan berharap dapat menjadi pembelajaran bagi konsumen lainnya,” tegas Irpan, Jumat (03/01/25).

Irpan mengatakan, segala bentuk pengalihan objek pembiayaan yang dijamin dengan fidusia, adalah suatu tindak pidana, dan terhadap pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh konsumen untuk tidak menggadaikan, menjual, atau melakukan tindakan lain terhadap objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP,” imbaunya.

“Termasuk adanya upaya dari pihak-pihak lain yang menawarkan penggantian uang atau imbalan lain, agar objek digadaikan karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Irpan berharap, seluruh konsumen FIFGROUP untuk selalu berhati-hati, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung datang ke kantor FIFGROUP terdekat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah SD di Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB