Gelapkan Unit, Debitur FIF Gorontalo Divonis 7 Bulan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

GORONTALO,- Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menyeret oknum konsumen (Debitur) FIFGROUP Gorontalo berinisial HN.

Dari informasi yang diterima awak media ini, HN terbukti secara syah di Pengadilan Negeri Limboto, melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Dalam perbuatannya, HN nekat menggadaikan unit kenderaan sepeda motor (objek jaminan fidusia) yang masih bersatatus kredit, tanpa sepengetahuan  dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia yakni FIFGROUP Gorontalo.

Kejadian itu, bermula pada tanggal 7 Juni 2023 yang lalu, HN mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, kepada FIFGROUP Cabang Gorontalo.

Setelah permohonannya diterima, pada tanggal 12 Juni 2023, HN kemudian menandatangani kontrak pembiayaan dengan membayar uang muka sebesar Rp1.000.000, dan angsuran bulanan sebesar Rp920.000, dengan tenor selama 36 bulan.

Sayangnya, setelah membayar empat kali angsuran, HN mulai menunggak pembayaran, hingga pada 18 Oktober 2023 HN nekat menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial WLA, seharga Rp3.000.000.

Baca Juga :  HUT PMI ke-78, Bupati Ingin PMI Bisa Kolaborasi, Bersinergi dan Berakselerasi

Ironinya, perbuatan melanggar hukum HN tersebut justru disaksikan langsung oleh suaminya sendiri, dan uang hasil dirinya menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan HN untuk kebutuhan sehari-hari.

Merasa dirugikan atas perbuatan HN, FIFGROUP Gorontalo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota, untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilakukan proses hukum yang cukup panjang, akhirnya HN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan penjara, dan denda sebesar Rp5.000.000, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo Muhammad Irpan menegaskan, akan melakukan upaya hukum serupa terhadap debitur lainnya, apabila ditemukan perbuatan pengalihan sebagaimana dalam kasus HN.

Baca Juga :  Maling Bercelurit Asal Torjun Sampang Ditangkap

“Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum Gorontalo dan berharap dapat menjadi pembelajaran bagi konsumen lainnya,” tegas Irpan, Jumat (03/01/25).

Irpan mengatakan, segala bentuk pengalihan objek pembiayaan yang dijamin dengan fidusia, adalah suatu tindak pidana, dan terhadap pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh konsumen untuk tidak menggadaikan, menjual, atau melakukan tindakan lain terhadap objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP,” imbaunya.

“Termasuk adanya upaya dari pihak-pihak lain yang menawarkan penggantian uang atau imbalan lain, agar objek digadaikan karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Irpan berharap, seluruh konsumen FIFGROUP untuk selalu berhati-hati, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung datang ke kantor FIFGROUP terdekat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB