Gelapkan Unit, Debitur FIF Gorontalo Divonis 7 Bulan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

GORONTALO,- Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menyeret oknum konsumen (Debitur) FIFGROUP Gorontalo berinisial HN.

Dari informasi yang diterima awak media ini, HN terbukti secara syah di Pengadilan Negeri Limboto, melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Dalam perbuatannya, HN nekat menggadaikan unit kenderaan sepeda motor (objek jaminan fidusia) yang masih bersatatus kredit, tanpa sepengetahuan  dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia yakni FIFGROUP Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu, bermula pada tanggal 7 Juni 2023 yang lalu, HN mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam, kepada FIFGROUP Cabang Gorontalo.

Setelah permohonannya diterima, pada tanggal 12 Juni 2023, HN kemudian menandatangani kontrak pembiayaan dengan membayar uang muka sebesar Rp1.000.000, dan angsuran bulanan sebesar Rp920.000, dengan tenor selama 36 bulan.

Baca Juga :  Sampang Kota Mendominasi TKP Operasi Tumpas Narkoba

Sayangnya, setelah membayar empat kali angsuran, HN mulai menunggak pembayaran, hingga pada 18 Oktober 2023 HN nekat menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial WLA, seharga Rp3.000.000.

Ironinya, perbuatan melanggar hukum HN tersebut justru disaksikan langsung oleh suaminya sendiri, dan uang hasil dirinya menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan HN untuk kebutuhan sehari-hari.

Merasa dirugikan atas perbuatan HN, FIFGROUP Gorontalo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota, untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilakukan proses hukum yang cukup panjang, akhirnya HN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 bulan penjara, dan denda sebesar Rp5.000.000, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala FIFGROUP Cabang Gorontalo Muhammad Irpan menegaskan, akan melakukan upaya hukum serupa terhadap debitur lainnya, apabila ditemukan perbuatan pengalihan sebagaimana dalam kasus HN.

Baca Juga :  Aktivis di Sumenep Dukung Pembubaran HTI

“Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum Gorontalo dan berharap dapat menjadi pembelajaran bagi konsumen lainnya,” tegas Irpan, Jumat (03/01/25).

Irpan mengatakan, segala bentuk pengalihan objek pembiayaan yang dijamin dengan fidusia, adalah suatu tindak pidana, dan terhadap pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh konsumen untuk tidak menggadaikan, menjual, atau melakukan tindakan lain terhadap objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP,” imbaunya.

“Termasuk adanya upaya dari pihak-pihak lain yang menawarkan penggantian uang atau imbalan lain, agar objek digadaikan karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Irpan berharap, seluruh konsumen FIFGROUP untuk selalu berhati-hati, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung datang ke kantor FIFGROUP terdekat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB