SAMPANG,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang menggelar public hearing, Senin (14/01/25) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan di Graha Paripurna, bersama unsur organisasi agama, organisasi pemuda dan organisasi masyarakat.
Public hearing digelar, untuk pemantapan peraturan sebelum adanya pengesahan peraturan daerah, tentang hiburan yang akan terapkan di Kabupaten Sampang.
Salah satu peserta, diantaranya organisasi kepariwisataan yakni Asosiasi Pariwisata Madura (ASPRIM) wilayah Sampang.
Koordinator Asprim Sampang Mohammad Fauzan, memberikan masukan terkait Raperda, tentang pentingnya aspek kearifan lokal dan kultur masyarakat.
“Masyarakat Sampang ini religius, jadi teramat penting mempertimbangkan kearifan lokal dan kultur, disertai komunikasi yang inten untuk mengantisipasi miskomunikasi,” ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, Fauzan menyinggung pentingnya ketegasan penindakan bagi oknum yang menyalahi Perda tersebut, nantinya untuk menghindari terjadinya gerakan masyarakat yang dinilai tidak perlu terjadi.
“Kalau sudah selaras, investor pasti melirik, dan harapan nantinya PAD sektor pariwisata dapat menjadi penyumbang untuk pembangunan di Sampang ini, ” imbuhnya.
Sementara itu, Mohammad Faruk ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang menuturkan, kegiatan tersebut untuk mendapatkan saran dan masukan, tentang Raperda hiburan.
“Agar yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, bisa jadi pijakan,” paparnya.
Faruk menambahkan, dalam kegiatan tersebut telah disepakati beberapa hal terkait hiburan yang dilarang di Kabupaten Sampang.
“Diantaranya, karaoke bersifat tertutup yang disertai pemandu lagu (LC), diskotik, dan bioskop,” tandas anggota DPRD dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.