Public Hearing Raperda Hiburan, Asprim Sampang Ingatkan Kultur dan Kearifan Lokal

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mohammad Fauzan koordinator Asprim Sampang, saat menyampaikan masukan terkait draf Raperda Hiburan, (dok. regamedianews).

Caption: Mohammad Fauzan koordinator Asprim Sampang, saat menyampaikan masukan terkait draf Raperda Hiburan, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang menggelar public hearing, Senin (14/01/25) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan di Graha Paripurna, bersama unsur organisasi agama, organisasi pemuda dan organisasi masyarakat.

Public hearing digelar, untuk pemantapan peraturan sebelum adanya pengesahan peraturan daerah, tentang hiburan yang akan terapkan di Kabupaten Sampang.

Salah satu peserta, diantaranya organisasi kepariwisataan yakni Asosiasi Pariwisata Madura (ASPRIM) wilayah Sampang.

Koordinator Asprim Sampang Mohammad Fauzan, memberikan masukan terkait Raperda, tentang pentingnya aspek kearifan lokal dan kultur masyarakat.

Baca Juga :  Tim Densus 88 Mabes Polri Tangkap 13 Terduga Teroris

“Masyarakat Sampang ini religius, jadi teramat penting mempertimbangkan kearifan lokal dan kultur, disertai komunikasi yang inten untuk mengantisipasi miskomunikasi,” ujarnya.

Tak hanya sampai disitu, Fauzan menyinggung pentingnya ketegasan penindakan bagi oknum yang menyalahi Perda tersebut, nantinya untuk menghindari terjadinya gerakan masyarakat yang dinilai tidak perlu terjadi.

“Kalau sudah selaras, investor pasti melirik, dan harapan nantinya PAD sektor pariwisata dapat menjadi penyumbang untuk pembangunan di Sampang ini, ” imbuhnya.

Baca Juga :  Uji Kompetensi Bacakades di Bangkalan Ditunda

Sementara itu, Mohammad Faruk ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang menuturkan, kegiatan tersebut untuk mendapatkan saran dan masukan, tentang Raperda hiburan.

“Agar yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, bisa jadi pijakan,” paparnya.

Faruk menambahkan, dalam kegiatan tersebut telah disepakati beberapa hal terkait hiburan yang dilarang di Kabupaten Sampang.

“Diantaranya, karaoke bersifat tertutup yang disertai pemandu lagu (LC), diskotik, dan bioskop,” tandas anggota DPRD dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Berita Terkait

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:04 WIB

Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB