Pemerintah Beri Diskon Iuran 50% BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA,- Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya.

Salah satunya, dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, diskon 50 persen ini untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor padat karya.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, diskon iuran 50 persen akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama.

“Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro dikutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan, Kamis (02/01/2025).

Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR-RI Pinta Jokowi Jelaskan Status Kewarganegaraan Menteri ESDM

“Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tandasnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

Selain itu, imbuh Anggoro, juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.

”Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.

Baca Juga :  Dubes Kanada Tinjau Produksi Garam PT Sumatraco Langgeng Makmur

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja.

Terutama, disaat menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Madura Indriyatno, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.

“Kebijakan diskon 50 persen ini sangat penting untuk mendukung perusahaan-perusahaan di Madura, terutama yang bergerak di sektor padat karya,” ujarnya.

Dengan adanya insentif ini, ungkap Indriyatno, diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya.

“Kami juga menekankan pentingnya keberlanjutan program ini, untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB