Pemerintah Beri Diskon Iuran 50% BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA,- Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya.

Salah satunya, dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, diskon 50 persen ini untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor padat karya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, diskon iuran 50 persen akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama.

“Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro dikutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan, Kamis (02/01/2025).

Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Baca Juga :  3.900 Guru Ngaji Pamekasan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tandasnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

Selain itu, imbuh Anggoro, juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.

”Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.

Baca Juga :  PT Inalum Bahas Divestasi PT Freeport Meski Masih Dalam Proses Perkara Pajak, Ini Kata Pengacara Inalum

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja.

Terutama, disaat menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Madura Indriyatno, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.

“Kebijakan diskon 50 persen ini sangat penting untuk mendukung perusahaan-perusahaan di Madura, terutama yang bergerak di sektor padat karya,” ujarnya.

Dengan adanya insentif ini, ungkap Indriyatno, diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya.

“Kami juga menekankan pentingnya keberlanjutan program ini, untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos
Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025
Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 19:23 WIB

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:39 WIB

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB