Pemerintah Beri Diskon Iuran 50% BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA,- Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya.

Salah satunya, dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, diskon 50 persen ini untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor padat karya.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, diskon iuran 50 persen akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama.

“Jadi, meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro dikutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan, Kamis (02/01/2025).

Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Baca Juga :  Ingat,! Tak Ada Bukti Vaksin, Dilarang Masuk Mall Selama PPKM

“Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tandasnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.

Selain itu, imbuh Anggoro, juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.

”Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.

Baca Juga :  Dump Truk Pengangkut Batu di Samadua Membahayakan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja.

Terutama, disaat menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

”Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Madura Indriyatno, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.

“Kebijakan diskon 50 persen ini sangat penting untuk mendukung perusahaan-perusahaan di Madura, terutama yang bergerak di sektor padat karya,” ujarnya.

Dengan adanya insentif ini, ungkap Indriyatno, diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya.

“Kami juga menekankan pentingnya keberlanjutan program ini, untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB