Sampang Rawan Curanmor, Empat TKP Terungkap

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Sampang tunjukkan barang bukti kasus curanmor yang berhasil diungkap Satreskrim, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Sampang tunjukkan barang bukti kasus curanmor yang berhasil diungkap Satreskrim, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Rawannya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sampang, Jawa Timur, menjadi atensi kepolisian setempat.

Terbaru, Satreskrim berhasil mengungkap kasus curanmor di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Empat TKP tersebut, diantaranya di Desa Panggung, jalan raya Torjun, Jl. Kakak Tua Gunung Sekar dan jalan raya Desa Taddan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengungkapkan, kasus curanmor yang berhasil diungkap, periode 01 s/d 24 Januari 2025.

“Ada lima kasus terungkap, namun satu kasus sudah dirilis awal Januari kemarin,” ujarnya saat press conference, Jumat (24/01).

Baca Juga :  Polsek Semampir Tangkap Emak-Emak Dukun Pijat

Dari hasil ungkap kasus tersebut, jelas Safril, pihaknya mengamankan 4 unit sepeda motor dari tangan para tersangka.

“Ada lima tersangka dengan kasus berbeda, diantaranya inisial AM, RM, AZ, IS dan MS,” beber mantan Kapolsek Pasean Pamekasan.

Namun, kata Safril, tersangka MS kini sudah ditahan Polres Sumenep, karena terjerat dalam perkara lain.

Selain mengamankan sepeda motor, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti kunci T.

Baca Juga :  Modus Ajari Bela Diri, Guru Silat di Surabaya Ditangkap Polisi

“Ada juga rekaman cctv dari tempat kejadian perkara,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Safril menegaskan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Atas kasus curanmor ini, supaya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan,” tandasnya.

Safril menghimbau, masyarakat yang menjadi korban kejahatan agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Apabila ada kejadian yang mencurigakan, segara laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB