SAMPANG,- Rawannya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sampang, Jawa Timur, menjadi atensi kepolisian setempat.
Terbaru, Satreskrim berhasil mengungkap kasus curanmor di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Empat TKP tersebut, diantaranya di Desa Panggung, jalan raya Torjun, Jl. Kakak Tua Gunung Sekar dan jalan raya Desa Taddan.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengungkapkan, kasus curanmor yang berhasil diungkap, periode 01 s/d 24 Januari 2025.
“Ada lima kasus terungkap, namun satu kasus sudah dirilis awal Januari kemarin,” ujarnya saat press conference, Jumat (24/01).
Dari hasil ungkap kasus tersebut, jelas Safril, pihaknya mengamankan 4 unit sepeda motor dari tangan para tersangka.
“Ada lima tersangka dengan kasus berbeda, diantaranya inisial AM, RM, AZ, IS dan MS,” beber mantan Kapolsek Pasean Pamekasan.
Namun, kata Safril, tersangka MS kini sudah ditahan Polres Sumenep, karena terjerat dalam perkara lain.
Selain mengamankan sepeda motor, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti kunci T.
“Ada juga rekaman cctv dari tempat kejadian perkara,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.
Safril menegaskan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Atas kasus curanmor ini, supaya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan,” tandasnya.
Safril menghimbau, masyarakat yang menjadi korban kejahatan agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Apabila ada kejadian yang mencurigakan, segara laporkan kepada kami,” pungkasnya.