Sengketa Pilkada Sampang Usai, MK Tolak Gugatan Mandat

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pembacaan putusan, (dok. Mahkamah Konstitusi).

Caption: pembacaan putusan, (dok. Mahkamah Konstitusi).

JAKARTA,- Proses sengketa Pilkada Sampang tahun 2024, yang bergulir di meja  hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai.

Hal tersebut, setelah sidang pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka, Jakarta, pada Rabu (05/02/25) malam.

Dalam sidangnya, MK menolak gugatan hasil Pilkada Sampang yang diajukan paslon KH.Muhammad bin Muafi – H.Abdullah Hidayat (Mandat).

Penolakan gugatan hasil Pilkada itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, lantaran tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon (paslon Mandat, red) tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Saat Turunkan APK, Relawan Bawaslu Bangkalan Kesetrum Listrik

Keputusan tersebut, hasil kesepakatan sembilan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.

Terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan tim hukum pasangan Mandat, lemah dan tidak memiliki bukti cukup kuat.

“Oleh karena itu, pengecualian dari pihak yang diminta dikabulkan, sehingga gugatan tidak dapat dilanjutkan,” tutur Suhartoyo.

Baca Juga :  Banyak Warga Abaikan Perintah 'Lockdown', Pemerintah Malaysia Akan Kerahkan Tentara

Sementara, Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebutkan, dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim hukum Mandat tidak memiliki bukti kuat.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon,” ujarnya.

Kendati demikian, imbuh Daniel, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan untuk pembuktikan.

“Tanpa sidang lanjutan untuk pembuktian, Mahkamah telah meyakini kalau Pilkada Sampang dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Berita Terkait

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025
Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%

Senin, 22 Desember 2025 - 13:15 WIB

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:52 WIB

Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB