Sengketa Pilkada Sampang Usai, MK Tolak Gugatan Mandat

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pembacaan putusan, (dok. Mahkamah Konstitusi).

Caption: pembacaan putusan, (dok. Mahkamah Konstitusi).

JAKARTA,- Proses sengketa Pilkada Sampang tahun 2024, yang bergulir di meja  hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai.

Hal tersebut, setelah sidang pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka, Jakarta, pada Rabu (05/02/25) malam.

Dalam sidangnya, MK menolak gugatan hasil Pilkada Sampang yang diajukan paslon KH.Muhammad bin Muafi – H.Abdullah Hidayat (Mandat).

Penolakan gugatan hasil Pilkada itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, lantaran tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon (paslon Mandat, red) tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Complete Information To Full Stack Web Developer Roadmap In 2025

Keputusan tersebut, hasil kesepakatan sembilan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.

Terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan tim hukum pasangan Mandat, lemah dan tidak memiliki bukti cukup kuat.

“Oleh karena itu, pengecualian dari pihak yang diminta dikabulkan, sehingga gugatan tidak dapat dilanjutkan,” tutur Suhartoyo.

Baca Juga :  Sabung Ayam di Pamolaan Sampang Bubar, Warga Harapkan Aparat Keamanan Sweeping Tempat Lain

Sementara, Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebutkan, dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim hukum Mandat tidak memiliki bukti kuat.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon,” ujarnya.

Kendati demikian, imbuh Daniel, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan untuk pembuktikan.

“Tanpa sidang lanjutan untuk pembuktian, Mahkamah telah meyakini kalau Pilkada Sampang dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB