JAKARTA,- Proses sengketa Pilkada Sampang tahun 2024, yang bergulir di meja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai.
Hal tersebut, setelah sidang pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka, Jakarta, pada Rabu (05/02/25) malam.
Dalam sidangnya, MK menolak gugatan hasil Pilkada Sampang yang diajukan paslon KH.Muhammad bin Muafi – H.Abdullah Hidayat (Mandat).
Penolakan gugatan hasil Pilkada itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, lantaran tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon (paslon Mandat, red) tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan putusan.
Keputusan tersebut, hasil kesepakatan sembilan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.
Terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan tim hukum pasangan Mandat, lemah dan tidak memiliki bukti cukup kuat.
“Oleh karena itu, pengecualian dari pihak yang diminta dikabulkan, sehingga gugatan tidak dapat dilanjutkan,” tutur Suhartoyo.
Sementara, Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebutkan, dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim hukum Mandat tidak memiliki bukti kuat.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon,” ujarnya.
Kendati demikian, imbuh Daniel, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan untuk pembuktikan.
“Tanpa sidang lanjutan untuk pembuktian, Mahkamah telah meyakini kalau Pilkada Sampang dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.