Residivis Pencurian Kembali Masuk Bui Polres Sampang

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HR saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Caption: tersangka inisial HR saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial HR, warga Desa Somber Tambelangan, kini harus kembali digelandang ke bui (penjara) Polres Sampang.

Pasalnya, pemuda berusia 26 tersebut terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (09/02/25).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, HR ditangkap pada Minggu dini hari, sekira pukul 01:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia ditangkap Resnarkoba di rumah kost, di Jl.Keramat I, Karang Dalem, Sampang,” terangnya kepada awak media.

Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini mengungkapkan, HR adalah residivis kasus pencurian.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Sosialisasi BPU Kepada Gapoktan

“Tersangka pernah dipenjara selama dua tahun, karena terjerat pidana pencurian,” ujar Hartono.

Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat ±5.32 gram.

“Narkoba itu dibungkus plastik klip bening, disimpan didalam bungkus rokok LA Bold warna hitam,” terangnya.

Pasca ditemukan digeledah, HR langsung diamakan ke ruang Satresnarkoba Polres Sampang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan motor Scoopy dan Hp yang dijadikan tersangka sebagai sarana,” bebernya.

Baca Juga :  12 Wanita Penghibur di Pohuwato Terjaring Razia

Hartono menegaskan, tersangka HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, HR terancam paling singkat 6 tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Hartono menambahkan, pengungkapan ini dukungan Polres Sampang, dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Hal ini juga komitmen kami, dalam memberantas narkotika demi mewujudkan Sampang bersih narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB