Residivis Pencurian Kembali Masuk Bui Polres Sampang

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HR saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

Caption: tersangka inisial HR saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Sampang, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial HR, warga Desa Somber Tambelangan, kini harus kembali digelandang ke bui (penjara) Polres Sampang.

Pasalnya, pemuda berusia 26 tersebut terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (09/02/25).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, HR ditangkap pada Minggu dini hari, sekira pukul 01:00 wib.

“Dia ditangkap Resnarkoba di rumah kost, di Jl.Keramat I, Karang Dalem, Sampang,” terangnya kepada awak media.

Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini mengungkapkan, HR adalah residivis kasus pencurian.

Baca Juga :  Kembangkan Kasus OTT, Polres Bangkalan Tangkap Enam Pejabat

“Tersangka pernah dipenjara selama dua tahun, karena terjerat pidana pencurian,” ujar Hartono.

Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat ±5.32 gram.

“Narkoba itu dibungkus plastik klip bening, disimpan didalam bungkus rokok LA Bold warna hitam,” terangnya.

Pasca ditemukan digeledah, HR langsung diamakan ke ruang Satresnarkoba Polres Sampang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan motor Scoopy dan Hp yang dijadikan tersangka sebagai sarana,” bebernya.

Baca Juga :  Masa Covid-19, Program Pencegahan Stunting Posyandu di Sampang Ditiadakan

Hartono menegaskan, tersangka HR dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, HR terancam paling singkat 6 tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Hartono menambahkan, pengungkapan ini dukungan Polres Sampang, dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Hal ini juga komitmen kami, dalam memberantas narkotika demi mewujudkan Sampang bersih narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB