GORUT,- Kasus intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kembali terjadi, dan memicu sorotan keprihatinan yang serius dari berbagai pihak.
Pasalnya, hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, dua insiden serupa terjadi terhadap para kuli tinta di daerah yang dijuluki Gerbang Emas tersebut.
Wartawan sebagai pilar demokrasi untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi, kembali mendapatkan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Tak hanya sekedar menyoroti, Tutun Suaib juga mengecam tindakan intimidatif, yang dilakukan oleh oknum aparat desa tersebut, yang hingga membuat kegiatan jurnalistik mereka terhambat.
“Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik dan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Tutun.
Tutun mengungkapkan, belum lama kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumalata Timur seorang wartawan mendapat ancaman dari oknum Ketua BPD, yang menciderai kini kejadian serupa kembali terjadi di Kecamatan Anggrek, yang kali ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
“Dengan adanya kasus-kasus seperti ini, jangan sampai Kabupaten Gorontalo Utara akan mengalami krisis kebebasan pers, dan darurat intimidasi terhadap pers, yang berfungsi sebagai agent of control,” ungkap Tutun.
Tutun menilai, tindakan intimidasi terhadap wartawan yang dua kali terjadi di Kabupaten Gorut saat ini, mencerminkan lemahnya pemahaman aparat desa terhadap kebebasan pers dan fungsi jurnalis dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kita hidup di negara demokrasi, dan kebebasan pers dijamin oleh undang-undang. Aparat desa seharusnya memahami ini, bukan malah melakukan ancaman kepada wartawan yang hanya menjalankan tugasnya,” ujar Tutun.
Tutun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini.
“Jika tidak, kejadian serupa bisa terus terulang dan mencederai prinsip transparansi serta keterbukaan informasi di bumi Gerbang Emas,” imbuhnya.