Pria di Bangkalan Bobol Rumah Sepupu Buat Bayar Hutang

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian inisial (R) tampak memakai baju tahanan Polres Bangkalan.

Caption: tersangka kasus pencurian inisial (R) tampak memakai baju tahanan Polres Bangkalan.

BANGKALAN,- Keputusasaan seorang pria berinisial R (33), warga Tanjung Bumi, Bangkalan, membawa dirinya pada tindakan kriminal.

Terhimpit masalah keuangan dan terlilit utang, R nekat mencuri barang berharga milik sepupunya, S (45), untuk melunasi hutangnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pencurian ini terjadi saat S sedang berjualan nasi di sekolah dekat rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, tinggal tak jauh dari rumah korban, memanfaatkan kesempatan, memasuki rumah korban dan menggasak barang-barang berharga.

“Pelaku ini sebenarnya adalah sepupu korban, tinggal berdekatan,” ujar AKBP Hendro, Rabu (26/02/25).

Baca Juga :  Pemuda Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Krembangan

Ia memanfaatkan situasi saat korban keluar rumah dan membobol jendela untuk masuk.

Barang yang berhasil dicuri antara lain sarung, emas seberat 2,5 gram, serta uang tunai Rp2 juta.

“Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp5 juta,” bebernya.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah kembali dari berjualan.

Begitu masuk ke rumah, mendapati ruangan berantakan, dan beberapa barang berharga hilang.

“Korban segera melapor ke polisi, dan kami langsung menangkap pelaku di kediamannya,” kata Hendro.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Sindikat Pelaku Handak di Sumenep

R mengaku, dibalik aksi pencurian tersebut, ia terdesak oleh hutang yang kian menumpuk dan tidak ada cara lain untuk melunasi.

“Pelaku mengaku, untuk membayar utang yang semakin menggunung,” ungkap mantan Kapolres Sampang ini.

Kini, R harus menghadapi hukum dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

“Kisah ini menjadi gambaran nyata, betapa kesulitan finansial bisa memicu tindakan ekstrem, bahkan di antara keluarga sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB