Pria di Bangkalan Bobol Rumah Sepupu Buat Bayar Hutang

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian inisial (R) tampak memakai baju tahanan Polres Bangkalan.

Caption: tersangka kasus pencurian inisial (R) tampak memakai baju tahanan Polres Bangkalan.

BANGKALAN,- Keputusasaan seorang pria berinisial R (33), warga Tanjung Bumi, Bangkalan, membawa dirinya pada tindakan kriminal.

Terhimpit masalah keuangan dan terlilit utang, R nekat mencuri barang berharga milik sepupunya, S (45), untuk melunasi hutangnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pencurian ini terjadi saat S sedang berjualan nasi di sekolah dekat rumahnya.

Pelaku, tinggal tak jauh dari rumah korban, memanfaatkan kesempatan, memasuki rumah korban dan menggasak barang-barang berharga.

“Pelaku ini sebenarnya adalah sepupu korban, tinggal berdekatan,” ujar AKBP Hendro, Rabu (26/02/25).

Baca Juga :  Mantan Kades Bancelok Sampang Ditangkap Polisi

Ia memanfaatkan situasi saat korban keluar rumah dan membobol jendela untuk masuk.

Barang yang berhasil dicuri antara lain sarung, emas seberat 2,5 gram, serta uang tunai Rp2 juta.

“Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp5 juta,” bebernya.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah kembali dari berjualan.

Begitu masuk ke rumah, mendapati ruangan berantakan, dan beberapa barang berharga hilang.

“Korban segera melapor ke polisi, dan kami langsung menangkap pelaku di kediamannya,” kata Hendro.

Baca Juga :  Pemdes Rongdalam Jaring Bibit Pecinta Al-Qur'an

R mengaku, dibalik aksi pencurian tersebut, ia terdesak oleh hutang yang kian menumpuk dan tidak ada cara lain untuk melunasi.

“Pelaku mengaku, untuk membayar utang yang semakin menggunung,” ungkap mantan Kapolres Sampang ini.

Kini, R harus menghadapi hukum dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

“Kisah ini menjadi gambaran nyata, betapa kesulitan finansial bisa memicu tindakan ekstrem, bahkan di antara keluarga sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB