Pria di Bangkalan Bobol Rumah Sepupu Buat Bayar Hutang

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian inisial (R) tampak memakai baju tahanan Polres Bangkalan.

Caption: tersangka kasus pencurian inisial (R) tampak memakai baju tahanan Polres Bangkalan.

BANGKALAN,- Keputusasaan seorang pria berinisial R (33), warga Tanjung Bumi, Bangkalan, membawa dirinya pada tindakan kriminal.

Terhimpit masalah keuangan dan terlilit utang, R nekat mencuri barang berharga milik sepupunya, S (45), untuk melunasi hutangnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pencurian ini terjadi saat S sedang berjualan nasi di sekolah dekat rumahnya.

Pelaku, tinggal tak jauh dari rumah korban, memanfaatkan kesempatan, memasuki rumah korban dan menggasak barang-barang berharga.

“Pelaku ini sebenarnya adalah sepupu korban, tinggal berdekatan,” ujar AKBP Hendro, Rabu (26/02/25).

Baca Juga :  Dituding Lakukan Pemerasan, Jurnalis Pohuwato Lapor Polisi

Ia memanfaatkan situasi saat korban keluar rumah dan membobol jendela untuk masuk.

Barang yang berhasil dicuri antara lain sarung, emas seberat 2,5 gram, serta uang tunai Rp2 juta.

“Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp5 juta,” bebernya.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah kembali dari berjualan.

Begitu masuk ke rumah, mendapati ruangan berantakan, dan beberapa barang berharga hilang.

“Korban segera melapor ke polisi, dan kami langsung menangkap pelaku di kediamannya,” kata Hendro.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pembunuhan Remaja di Suramadu Buram, Polres Bangkalan Belum Bisa Tangkap Pelaku

R mengaku, dibalik aksi pencurian tersebut, ia terdesak oleh hutang yang kian menumpuk dan tidak ada cara lain untuk melunasi.

“Pelaku mengaku, untuk membayar utang yang semakin menggunung,” ungkap mantan Kapolres Sampang ini.

Kini, R harus menghadapi hukum dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

“Kisah ini menjadi gambaran nyata, betapa kesulitan finansial bisa memicu tindakan ekstrem, bahkan di antara keluarga sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB