Pria di Bangkalan Bobol Rumah Sepupu Buat Bayar Hutang

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian inisial (R) tampak memakai baju tahanan Polres Bangkalan.

Caption: tersangka kasus pencurian inisial (R) tampak memakai baju tahanan Polres Bangkalan.

BANGKALAN,- Keputusasaan seorang pria berinisial R (33), warga Tanjung Bumi, Bangkalan, membawa dirinya pada tindakan kriminal.

Terhimpit masalah keuangan dan terlilit utang, R nekat mencuri barang berharga milik sepupunya, S (45), untuk melunasi hutangnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pencurian ini terjadi saat S sedang berjualan nasi di sekolah dekat rumahnya.

Pelaku, tinggal tak jauh dari rumah korban, memanfaatkan kesempatan, memasuki rumah korban dan menggasak barang-barang berharga.

“Pelaku ini sebenarnya adalah sepupu korban, tinggal berdekatan,” ujar AKBP Hendro, Rabu (26/02/25).

Baca Juga :  Dua Kali Jabat Kepala Desa, H. Nur Hasan Akan Membangun Desa Menjadi Lebih Baik

Ia memanfaatkan situasi saat korban keluar rumah dan membobol jendela untuk masuk.

Barang yang berhasil dicuri antara lain sarung, emas seberat 2,5 gram, serta uang tunai Rp2 juta.

“Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp5 juta,” bebernya.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah kembali dari berjualan.

Begitu masuk ke rumah, mendapati ruangan berantakan, dan beberapa barang berharga hilang.

“Korban segera melapor ke polisi, dan kami langsung menangkap pelaku di kediamannya,” kata Hendro.

Baca Juga :  Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan Ditetapkan Tersangka

R mengaku, dibalik aksi pencurian tersebut, ia terdesak oleh hutang yang kian menumpuk dan tidak ada cara lain untuk melunasi.

“Pelaku mengaku, untuk membayar utang yang semakin menggunung,” ungkap mantan Kapolres Sampang ini.

Kini, R harus menghadapi hukum dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

“Kisah ini menjadi gambaran nyata, betapa kesulitan finansial bisa memicu tindakan ekstrem, bahkan di antara keluarga sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB