Polantas Sampang: Sepeda Listrik Dilarang Ke Jalan Raya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang tampak memberi himbauan kepada anak-anak pengguna sepeda listrik.

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang tampak memberi himbauan kepada anak-anak pengguna sepeda listrik.

Sampang,- Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, kian semakin marak.

Tidak hanya digunakan anak-anak, kalangan dewasa pun kerap mengendarai di jalan raya.

Namun, pesatnya pengguna sepeda listrik terus menjadi atensi Polisi Lalulintas (Polantas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sudah mengeluarkan edaran, sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit mengatakan, larangan tersebut sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga :  Kades Terpilih di Bangkalan Dilantik, Ini Pesan Ra Latif

“Sepeda listrik ini, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu,” terangnya, Kamis (6/3/25).

Ia juga meminta masyarakat memberikan pemahaman, tentang keselamatan pengguna sepeda listrik.

“Terutama kepada anak-anak, supaya tidak terjadi kecelakaan,” ungkap Sigit.

Dalam aturannya pun, sepeda listrik tidak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

“Sudah diatur di Permenhub nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” jelasnya.

Sigit menjelaskan, sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT).

Baca Juga :  Bupati Tgk Amran Hadiri Hari Jadi ke-12 Kecamatan Kota Bahagia

“Termasuk tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT),” bebernya.

Selain itu, sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” imbuh Sigit.

Maka, ia menghimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

“Gunakanlah dengan bijak, sesuai ketentuan berlaku, guna mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta
LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim
Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas
Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar
PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru
Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual
Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum
Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 06:58 WIB

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:29 WIB

LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:38 WIB

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:39 WIB

Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:04 WIB

Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Senin, 7 Jul 2025 - 06:58 WIB

Caption: potret sejumlah anak yatim setelah menerima santunan dari LAZISNU MWCNU Omben, Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:29 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Minggu, 6 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: Mujib, korban tersambar petir tampak tergeletak ditutupi kain di lokasi kejadian, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Sampang Tewas Tersambar Petir

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:24 WIB

Caption: Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang (Hery Budiyanto).

Daerah

Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar

Minggu, 6 Jul 2025 - 09:39 WIB