Daerah  

Polantas Sampang: Sepeda Listrik Dilarang Ke Jalan Raya

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang tampak memberi himbauan kepada anak-anak pengguna sepeda listrik.

Sampang,- Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, kian semakin marak.

Tidak hanya digunakan anak-anak, kalangan dewasa pun kerap mengendarai di jalan raya.

Namun, pesatnya pengguna sepeda listrik terus menjadi atensi Polisi Lalulintas (Polantas).

Bahkan sudah mengeluarkan edaran, sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit mengatakan, larangan tersebut sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan.

“Sepeda listrik ini, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu,” terangnya, Kamis (6/3/25).

Ia juga meminta masyarakat memberikan pemahaman, tentang keselamatan pengguna sepeda listrik.

“Terutama kepada anak-anak, supaya tidak terjadi kecelakaan,” ungkap Sigit.

Dalam aturannya pun, sepeda listrik tidak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

“Sudah diatur di Permenhub nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” jelasnya.

Sigit menjelaskan, sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT).

“Termasuk tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT),” bebernya.

Selain itu, sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” imbuh Sigit.

Maka, ia menghimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

“Gunakanlah dengan bijak, sesuai ketentuan berlaku, guna mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.