Polantas Sampang: Sepeda Listrik Dilarang Ke Jalan Raya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang tampak memberi himbauan kepada anak-anak pengguna sepeda listrik.

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang tampak memberi himbauan kepada anak-anak pengguna sepeda listrik.

Sampang,- Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, kian semakin marak.

Tidak hanya digunakan anak-anak, kalangan dewasa pun kerap mengendarai di jalan raya.

Namun, pesatnya pengguna sepeda listrik terus menjadi atensi Polisi Lalulintas (Polantas).

Bahkan sudah mengeluarkan edaran, sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit mengatakan, larangan tersebut sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan.

“Sepeda listrik ini, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu,” terangnya, Kamis (6/3/25).

Baca Juga :  Fathorrahman Anjurkan Masyarakat Pamekasan Mau Divaksin

Ia juga meminta masyarakat memberikan pemahaman, tentang keselamatan pengguna sepeda listrik.

“Terutama kepada anak-anak, supaya tidak terjadi kecelakaan,” ungkap Sigit.

Dalam aturannya pun, sepeda listrik tidak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

“Sudah diatur di Permenhub nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” jelasnya.

Sigit menjelaskan, sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT).

Baca Juga :  Resmikan Ruang Reskrim Polsek Asemrowo, AKBP Ganis: Anggota Jangan Malas

“Termasuk tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT),” bebernya.

Selain itu, sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” imbuh Sigit.

Maka, ia menghimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

“Gunakanlah dengan bijak, sesuai ketentuan berlaku, guna mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terbaru

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB