Polantas Sampang: Sepeda Listrik Dilarang Ke Jalan Raya

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang tampak memberi himbauan kepada anak-anak pengguna sepeda listrik.

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang tampak memberi himbauan kepada anak-anak pengguna sepeda listrik.

Sampang,- Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, kian semakin marak.

Tidak hanya digunakan anak-anak, kalangan dewasa pun kerap mengendarai di jalan raya.

Namun, pesatnya pengguna sepeda listrik terus menjadi atensi Polisi Lalulintas (Polantas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sudah mengeluarkan edaran, sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit mengatakan, larangan tersebut sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Asahan Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Forkala

“Sepeda listrik ini, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu,” terangnya, Kamis (6/3/25).

Ia juga meminta masyarakat memberikan pemahaman, tentang keselamatan pengguna sepeda listrik.

“Terutama kepada anak-anak, supaya tidak terjadi kecelakaan,” ungkap Sigit.

Dalam aturannya pun, sepeda listrik tidak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

“Sudah diatur di Permenhub nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik,” jelasnya.

Sigit menjelaskan, sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT).

Baca Juga :  Dirut CV Maulana Jaya Robatal Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Jihad Sebagai Bupati-Wabup Sampang

“Termasuk tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT),” bebernya.

Selain itu, sepeda listrik juga tidak terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” imbuh Sigit.

Maka, ia menghimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

“Gunakanlah dengan bijak, sesuai ketentuan berlaku, guna mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan
Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan
Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Rabu, 12 November 2025 - 19:43 WIB

Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Rabu, 12 November 2025 - 17:36 WIB

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

Rabu, 12 November 2025 - 09:10 WIB

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB