Sampang,- Kepolisian Resor Sampang menangkap tujuh warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Jumat (7/3/25) malam.
Pasalnya, warga tersebut kedapatan tengah bermain judi jenis kartu remi bakaran, di Dusun Angsana Timur.
“Mereka ditangkap sekira pukul 23:00 wib, di gardu di dusun setempat,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono, Senin (10/3).
Ia menyebutkan, tujuh orang yang ditangkap diantaranya berinisial SN (34), RP (36), MS (57), MS (34), LM (47), SR (55) dan MT (56).
Selain menangkap para pelaku judi, ungkap Hartono, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya, empat box kartu remi, terpal biru, senter kepala, piring dan uang tunai Rp568 ribu,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku perjudian ini, berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah A1, tim Jatanras Satreskrim segera melakukan penggerebekan dan penangkapan,” beber Hartono.
Selanjutnya, tujuh orang pelaku dan barang buktinya langsung diamankan ke Mako Polres Sampang.
“Kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.
Atas perbuatannya, tegas Hartono, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Penangkapan tersebut, bentuk komitmen kami dalam memberantas perjudian di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.