Saksi Korban Pedangdut Jebolan KDI Diperiksa Polisi

Caption: saksi korban penganiayaan didampingi kuasa hukumnya (H. Achmad Bahri) saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus penganiayaan yang menyeret nama penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) inisial SL, terus bergulir.

Kali ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari korban penganiayaan, Veriska Zahratus Shita.

Sebelumnya, remaja putri akrab disapa Shita tersebut, menjadi korban dugaan penganiayaan inisial GK, tidak lain adalah adik SL.

Tidak terima atas penganiayaan itu, Shita didampingi orang tuanya melaporkan GK dan SL ke Polres Sampang, Rabu (13/3/25) lalu.

H.Achmad Bahri kuasa hukum korban tidak menampik, kliennya adalah korban dugaan penganiayaan penyanyi dangdut jebolan KDI.

“Ada dua terlapor dalam kasus penganiayaan ini, yaitu inisial GK dan SL,” ujarnya saat di Mapolres Sampang, Selasa (25/3) siang.

Bahri mengungkapkan, ia mendampingi saksi dari pelapor untuk menghadiri panggilan penyidik Satreskrim.

“Kami sudah penuhi panggilan penyidik, dua orang saksi sudah diperiksa tadi,” ungkapnya kepada regamedianews.

Bahri menegaskan, agar penyidik Satreskrim Polres Sampang segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Segera periksa kedua terlapor, salah satunya ya SL ini. Jika terbukti, maka harus dilakukan penahanan,” tegasnya.

Kendati demikian, notabene dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, masuk dalam undang-undang perlindungan anak.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap saksi korban.

“Iya benar, saksi korban sudah kami panggil,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Selasa (25/3) sore.

Sujianto menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan, dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama pedangdut insial SL.

“Lainnya proses pemanggilan juga, termasuk terlapor inisial GK dan SL,” tulis singkat perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini.