Dituding Lakukan Pemerasan, Jurnalis Pohuwato Lapor Polisi

Caption: dua jurnalis Pohuwato tunjukkan surat tanda terima laporan polisi, (dok. regamedianews).

Pohuwato,- Dua jurnalis Pohuwato, Isran Doda dan Sri Vanda Waraga, resmi melaporkan oknum pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI), inisial DR, ke Polres Pohuwato, Rabu (9/4/25) dini hari.

Laporan kedua jurnalis ini ke polisi, menyusul adanya pemberitaan dari berbagai media online di Gorontalo.

Yakni tentang pernyataan menohok DR, menuding kedua jurnalis tersebut melakukan pemerasan terhadap dirinya, pada beberapa waktu lalu.

“Saya tidak terima dengan pernyataan yang disampaikan oleh DR terhadap saya dan rekan saya melaui beberapa media online,” ungkap Vanda.

Sementara itu, Isran Doda dalam keterangannya menambahkan, jalur hukum yang ditempuhnya bersama Vanda itu, bertujuan untuk memberi efek jerah dan contoh kepada semua pihak.

Hal itu menurutnya, agar supaya tidak mudah menyuarakan sesuatu hal yang belum pasti kebenarannya.

“Kami hanya ingin membuktikan perkataan siapa yang benar dan siapa yang salah, sehingga kita biarkan hukum akan berbicara kebenaran itu,” imbuh Isran.