9 Ton Pupuk Subsidi Sampang Gagal Diselundupkan Ke Madiun

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit dan Kasat Reskrim, dampingi Kapolres Sampang tunjukkan tersangka dan barang bukti truk bermuatan pupuk bersubsidi, (dok. regamedianews).

Caption: Kanit dan Kasat Reskrim, dampingi Kapolres Sampang tunjukkan tersangka dan barang bukti truk bermuatan pupuk bersubsidi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Satreskrim Polres Sampang menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, pada Kamis (3/4/25) malam.

Menurut keterangan Kapolres setempat AKBP Hartono, ada 9 ton pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan.

“Dengan rincian 193 karung. Perkarung berisi 50 Kg. Ada jenis Urea 88 karung dan NPK Phonska 105 karung,” jelasnya.

Hartono mengungkapkan, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan pelaku inisial MF (21).

“Pelaku sebagai sopir, warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang,” ujar Hartono saat konferensi pers, Kamis (10/3) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi ini hendak diselundupkan ke Madiun, menggunakan truk bernopol W-8926-UA.

“Namun, berhasil kami gagalkan saat melintas di Karang Penang. Pupuk ini berasal dari Sokobanah,” bebernya.

Baca Juga :  Ini Motif Tersangka Pembunuhan Gadis di Desa Paopale Laok Sampang

Lanjut Hartono mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengaku truk yang dikendarainya bermuatan jagung.

“Ketika dicek, ternyata bermuatan pupuk subsidi dan pelaku tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen,” terangnya.

Sehingga, pelaku beserta truknya langsung diamankan ke Mapolres Sampang, guna diproses lebih lanjut.

“Sementara, disini (Sampang), pupuk subsidi masih sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkas Hartono.

Ia menambahkan, petugas sebelumnya mencurigai, karena truk bermuatan pupuk ini bukan di wilayah subsidi.

“Seharusnya berada di titik-titik subsidi, di Sokobanah,” tandas mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Akan tetapi, imbuh Hartono, truk bermuatan pupuk ini ada di wilayah lain. Disitu dicurigai adanya dugaan penyalahgunaan.

Baca Juga :  Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

“Jadi kalau sudah melewati batas wilayah lain, otomatis dicurigai ada penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi,” jelasnya.

Ditanya sumber pupuk apakah dari Dinas Pertanian, termasuk pemilik dan nama-nama kios, ia mengaku dalam penyelidikan.

“Masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan dan belum selesai untuk pemeriksaan lebih intens,” ujar Hartono.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Disitu dijelaskan tentang peraturan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Tersangka MF terancam pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB