9 Ton Pupuk Subsidi Sampang Gagal Diselundupkan Ke Madiun

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit dan Kasat Reskrim, dampingi Kapolres Sampang tunjukkan tersangka dan barang bukti truk bermuatan pupuk bersubsidi, (dok. regamedianews).

Caption: Kanit dan Kasat Reskrim, dampingi Kapolres Sampang tunjukkan tersangka dan barang bukti truk bermuatan pupuk bersubsidi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Satreskrim Polres Sampang menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, pada Kamis (3/4/25) malam.

Menurut keterangan Kapolres setempat AKBP Hartono, ada 9 ton pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan.

“Dengan rincian 193 karung. Perkarung berisi 50 Kg. Ada jenis Urea 88 karung dan NPK Phonska 105 karung,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartono mengungkapkan, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan pelaku inisial MF (21).

“Pelaku sebagai sopir, warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang,” ujar Hartono saat konferensi pers, Kamis (10/3) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi ini hendak diselundupkan ke Madiun, menggunakan truk bernopol W-8926-UA.

“Namun, berhasil kami gagalkan saat melintas di Karang Penang. Pupuk ini berasal dari Sokobanah,” bebernya.

Baca Juga :  Diduga Penyusup Di Pilkades Karang Anyar Dua Warga Di Amankan Aparat Kepolisian

Lanjut Hartono mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengaku truk yang dikendarainya bermuatan jagung.

“Ketika dicek, ternyata bermuatan pupuk subsidi dan pelaku tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen,” terangnya.

Sehingga, pelaku beserta truknya langsung diamankan ke Mapolres Sampang, guna diproses lebih lanjut.

“Sementara, disini (Sampang), pupuk subsidi masih sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkas Hartono.

Ia menambahkan, petugas sebelumnya mencurigai, karena truk bermuatan pupuk ini bukan di wilayah subsidi.

“Seharusnya berada di titik-titik subsidi, di Sokobanah,” tandas mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Akan tetapi, imbuh Hartono, truk bermuatan pupuk ini ada di wilayah lain. Disitu dicurigai adanya dugaan penyalahgunaan.

Baca Juga :  Maling Hp Depan Basmalah Sampang Terekam CCTV

“Jadi kalau sudah melewati batas wilayah lain, otomatis dicurigai ada penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi,” jelasnya.

Ditanya sumber pupuk apakah dari Dinas Pertanian, termasuk pemilik dan nama-nama kios, ia mengaku dalam penyelidikan.

“Masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan dan belum selesai untuk pemeriksaan lebih intens,” ujar Hartono.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Disitu dijelaskan tentang peraturan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Tersangka MF terancam pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegasnya.

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB