Bacok Maling, Pria di Sampang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MS, warga Patapan Torjun Sampang Madura Jawa Timur, harus mendekam dipenjara.

Pasalnya, pemuda berusia 26 tahun ini nekat membacok MA (41), dengan senjata tajam jenis celurit.

Usut diusut, MA adalah warga Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, MA dicurigai sebagai pelaku pencurian tabung elpiji di salah satu warung, di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka waktu itu merasa kehilangan tabung gas elpiji.

“Tapi, MS tidak melapor polisi, melacak dan menyelidiki sendiri,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4/25) pagi.

Baca Juga :  Satu Orang Bawa Sajam Ke PN Sampang Ditahan

Ternyata, menurut tersangka ciri-ciri pelaku pencurian tersebut sama dengan ciri-ciri korban (MA).

“Namun, pada saat itu terjadi ribut antara MS dan MA, sehingga si pelaku melukai,” terang Hartono kepada awak media.

Akibat penganiayaan tersebut, oleh korban (MA), pelaku (MS) langsung dilaporkan ke polisi.

“Akan tetapi, pasca kejadian, pelaku penganiayaan juga melaporkan MA atas pencurian tabung,” bebernya.

Kendati demikian, tegas Hartono, keduanya sama-sama diperiksa (diproses) dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Refleksi Sumpah Pemuda, Ketua Pemuda Pamekasan Lakukan Orasi Tunggal di Jantung Kota

“Jadi yang beredar di media, polisi melindungi pencuri, ini yang keliru, maka perlu diluruskan,” ujarnya.

Hartono menjelaskan, pemilik tabung tersebut tidak melaporkan terlebih dahulu ke polisi.

“Namun melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Setelah dilidik, baru melaporkan. Jadi, sama-sama melapor,” jelasnya.

Untuk kasus penganiayaan ini, tegas Hartono, tersangka MS dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sampang tersebut.

Berita Terkait

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB