Bacok Maling, Pria di Sampang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MS, warga Patapan Torjun Sampang Madura Jawa Timur, harus mendekam dipenjara.

Pasalnya, pemuda berusia 26 tahun ini nekat membacok MA (41), dengan senjata tajam jenis celurit.

Usut diusut, MA adalah warga Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, MA dicurigai sebagai pelaku pencurian tabung elpiji di salah satu warung, di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka waktu itu merasa kehilangan tabung gas elpiji.

“Tapi, MS tidak melapor polisi, melacak dan menyelidiki sendiri,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4/25) pagi.

Baca Juga :  Bersama Polri dan Masyarakat, Koramil Robatal Gelar Karya Bhakti

Ternyata, menurut tersangka ciri-ciri pelaku pencurian tersebut sama dengan ciri-ciri korban (MA).

“Namun, pada saat itu terjadi ribut antara MS dan MA, sehingga si pelaku melukai,” terang Hartono kepada awak media.

Akibat penganiayaan tersebut, oleh korban (MA), pelaku (MS) langsung dilaporkan ke polisi.

“Akan tetapi, pasca kejadian, pelaku penganiayaan juga melaporkan MA atas pencurian tabung,” bebernya.

Kendati demikian, tegas Hartono, keduanya sama-sama diperiksa (diproses) dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Persesa Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Peserta Liga 3 2019

“Jadi yang beredar di media, polisi melindungi pencuri, ini yang keliru, maka perlu diluruskan,” ujarnya.

Hartono menjelaskan, pemilik tabung tersebut tidak melaporkan terlebih dahulu ke polisi.

“Namun melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Setelah dilidik, baru melaporkan. Jadi, sama-sama melapor,” jelasnya.

Untuk kasus penganiayaan ini, tegas Hartono, tersangka MS dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sampang tersebut.

Berita Terkait

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terbaru

Caption: Andi Buna aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Andi Buna Kritisi Sikap Ketua Komisi III DPRD Gorut

Senin, 13 Okt 2025 - 20:02 WIB

Caption: polisi saat berada di lokasi kejadian driver ojol dibegal dan dibakar, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Okt 2025 - 19:06 WIB

Caption: sebelum dirujuk ke RSUD Sampang, korban begal sempat dibawa ke Puskesmas Jrengik, (dok. foto viral).

Hukum&Kriminal

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Okt 2025 - 17:59 WIB

Caption: lokasi terjadinya penganiayaan seorang adik kepada kakaknya di Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Senin, 13 Okt 2025 - 08:09 WIB