Bacok Maling, Pria di Sampang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MS, warga Patapan Torjun Sampang Madura Jawa Timur, harus mendekam dipenjara.

Pasalnya, pemuda berusia 26 tahun ini nekat membacok MA (41), dengan senjata tajam jenis celurit.

Usut diusut, MA adalah warga Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Sebelumnya, MA dicurigai sebagai pelaku pencurian tabung elpiji di salah satu warung, di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka waktu itu merasa kehilangan tabung gas elpiji.

“Tapi, MS tidak melapor polisi, melacak dan menyelidiki sendiri,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4/25) pagi.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Remaja Sedang Pesta Miras di Gorontalo

Ternyata, menurut tersangka ciri-ciri pelaku pencurian tersebut sama dengan ciri-ciri korban (MA).

“Namun, pada saat itu terjadi ribut antara MS dan MA, sehingga si pelaku melukai,” terang Hartono kepada awak media.

Akibat penganiayaan tersebut, oleh korban (MA), pelaku (MS) langsung dilaporkan ke polisi.

“Akan tetapi, pasca kejadian, pelaku penganiayaan juga melaporkan MA atas pencurian tabung,” bebernya.

Kendati demikian, tegas Hartono, keduanya sama-sama diperiksa (diproses) dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Polres Sampang Bekuk Terduga Kurir 1 Kg Sabu di Ketapang

“Jadi yang beredar di media, polisi melindungi pencuri, ini yang keliru, maka perlu diluruskan,” ujarnya.

Hartono menjelaskan, pemilik tabung tersebut tidak melaporkan terlebih dahulu ke polisi.

“Namun melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Setelah dilidik, baru melaporkan. Jadi, sama-sama melapor,” jelasnya.

Untuk kasus penganiayaan ini, tegas Hartono, tersangka MS dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sampang tersebut.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB