Bacok Maling, Pria di Sampang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MS, warga Patapan Torjun Sampang Madura Jawa Timur, harus mendekam dipenjara.

Pasalnya, pemuda berusia 26 tahun ini nekat membacok MA (41), dengan senjata tajam jenis celurit.

Usut diusut, MA adalah warga Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, MA dicurigai sebagai pelaku pencurian tabung elpiji di salah satu warung, di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka waktu itu merasa kehilangan tabung gas elpiji.

“Tapi, MS tidak melapor polisi, melacak dan menyelidiki sendiri,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4/25) pagi.

Baca Juga :  Hindari Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Per-Peran, Pengendara Tujuan Pamekasan Dihimbau Lewat Jalur Omben

Ternyata, menurut tersangka ciri-ciri pelaku pencurian tersebut sama dengan ciri-ciri korban (MA).

“Namun, pada saat itu terjadi ribut antara MS dan MA, sehingga si pelaku melukai,” terang Hartono kepada awak media.

Akibat penganiayaan tersebut, oleh korban (MA), pelaku (MS) langsung dilaporkan ke polisi.

“Akan tetapi, pasca kejadian, pelaku penganiayaan juga melaporkan MA atas pencurian tabung,” bebernya.

Kendati demikian, tegas Hartono, keduanya sama-sama diperiksa (diproses) dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Menohok, Begini Arahan Tegas Ketua Persit Kodim Gorut

“Jadi yang beredar di media, polisi melindungi pencuri, ini yang keliru, maka perlu diluruskan,” ujarnya.

Hartono menjelaskan, pemilik tabung tersebut tidak melaporkan terlebih dahulu ke polisi.

“Namun melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Setelah dilidik, baru melaporkan. Jadi, sama-sama melapor,” jelasnya.

Untuk kasus penganiayaan ini, tegas Hartono, tersangka MS dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sampang tersebut.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB