Bacok Maling, Pria di Sampang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) beberkan kronologi kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MS, warga Patapan Torjun Sampang Madura Jawa Timur, harus mendekam dipenjara.

Pasalnya, pemuda berusia 26 tahun ini nekat membacok MA (41), dengan senjata tajam jenis celurit.

Usut diusut, MA adalah warga Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Sebelumnya, MA dicurigai sebagai pelaku pencurian tabung elpiji di salah satu warung, di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka waktu itu merasa kehilangan tabung gas elpiji.

“Tapi, MS tidak melapor polisi, melacak dan menyelidiki sendiri,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4/25) pagi.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Pencuri Kabel Telkom di Surabaya

Ternyata, menurut tersangka ciri-ciri pelaku pencurian tersebut sama dengan ciri-ciri korban (MA).

“Namun, pada saat itu terjadi ribut antara MS dan MA, sehingga si pelaku melukai,” terang Hartono kepada awak media.

Akibat penganiayaan tersebut, oleh korban (MA), pelaku (MS) langsung dilaporkan ke polisi.

“Akan tetapi, pasca kejadian, pelaku penganiayaan juga melaporkan MA atas pencurian tabung,” bebernya.

Kendati demikian, tegas Hartono, keduanya sama-sama diperiksa (diproses) dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Pengacara Bank BPR Legian Sebut Titian Wilaras Hanyalah Korban

“Jadi yang beredar di media, polisi melindungi pencuri, ini yang keliru, maka perlu diluruskan,” ujarnya.

Hartono menjelaskan, pemilik tabung tersebut tidak melaporkan terlebih dahulu ke polisi.

“Namun melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Setelah dilidik, baru melaporkan. Jadi, sama-sama melapor,” jelasnya.

Untuk kasus penganiayaan ini, tegas Hartono, tersangka MS dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sampang tersebut.

Berita Terkait

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Jan 2026 - 16:07 WIB