Pengedar Sabu di Pakong Pamekasan Diciduk Reskoba

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku narkotika inisial AM saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku narkotika inisial AM saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pria berinisial AM (40), warga Pakong Pamekasan Madura Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres setempat.

Pasalnya, AM diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan ditangkap pada Kamis (17/4/25) malam.

“Inisial AM ditangkap di rumahnya, di Desa Pakong,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jumat (17/4).

Saat ditangkap, Reskoba menyita barang bukti sabu seberat ±7,45 gram, serta mengamankan barang bukti lainnya.

“Antara lain dompet warna hitam, satu lembar tisu warna putih, satu unit HP merek Tecno Spark,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Gampong Air Berudang Datangi Kantor Inspektorat Aceh Selatan

Sri Sugiarto menegaskan, atas perbuatannya AM dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Perwira polisi berpangkat tiga balok emas ini menyampaikan, masalah narkoba ini menjadi perhatian kita bersama.

“Dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis maupun sosial,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahaya menggunakan narkoba sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang.

Baca Juga :  Polres Gorut Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19

“Seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum,” jelasnya.

Maka dari itu, tegas Sri Sugiarto, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Masyarakat untuk memberikan informasi, tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” imbaunya.

Kendati diharapkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan terbebas bahaya narkotika.

“Jika ada pengaduan atau kejahatan masyarakat, segera hubungi Nomor Polri 110 atau 082223032004,” pungkas Sri Sugiarto.

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru