Pengedar Sabu di Pakong Pamekasan Diciduk Reskoba

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku narkotika inisial AM saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku narkotika inisial AM saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pria berinisial AM (40), warga Pakong Pamekasan Madura Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres setempat.

Pasalnya, AM diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan ditangkap pada Kamis (17/4/25) malam.

“Inisial AM ditangkap di rumahnya, di Desa Pakong,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, Reskoba menyita barang bukti sabu seberat ±7,45 gram, serta mengamankan barang bukti lainnya.

“Antara lain dompet warna hitam, satu lembar tisu warna putih, satu unit HP merek Tecno Spark,” ujarnya.

Baca Juga :  Identitas Mayat Terkubur di Ketapang Sampang Terungkap

Sri Sugiarto menegaskan, atas perbuatannya AM dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Perwira polisi berpangkat tiga balok emas ini menyampaikan, masalah narkoba ini menjadi perhatian kita bersama.

“Dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis maupun sosial,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahaya menggunakan narkoba sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang.

Baca Juga :  H-3 Lebaran, Arus Mudik di Sampang Terpantau Normal

“Seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum,” jelasnya.

Maka dari itu, tegas Sri Sugiarto, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Masyarakat untuk memberikan informasi, tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” imbaunya.

Kendati diharapkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan terbebas bahaya narkotika.

“Jika ada pengaduan atau kejahatan masyarakat, segera hubungi Nomor Polri 110 atau 082223032004,” pungkas Sri Sugiarto.

Berita Terkait

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim) berjabat tangan dengan Ismet Efendi usai dilantik sebagai Sekda. (foto istimewa).

Daerah

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB