Kasus 9 Ton Pupuk Subsidi Sampang Bergulir

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) saat diwawancara awak media terkait tindak lanjut kasus penyelundupan pupuk subsidi, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) saat diwawancara awak media terkait tindak lanjut kasus penyelundupan pupuk subsidi, (dok. regamedianews).

Sampang,- Proses kasus penyelundupan 9 ton pupuk subsidi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut.

Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Hartono, usai gelar konferensi pers ungkap kasus sabu 1 kilogram, Rabu (23/4/25).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang menangkap sopir hendak selundupkan pupuk subsidi keluar Madura.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan truk bermuatan 193 karung berisi pupuk jenis Urea dan NPK Phonska.

“Kasus pupuk subsidi 9 ton lebih itu tetap proses lanjut, tidak ada permainan pupuk lainnya,” tegas Hartono.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pemuda di Blitar Saat Edarkan Pil Dobel L

“Jadi, kami menghimbau masyarakat, khususnya yang punya usaha pupuk, jangan ada penyalahgunaan pupuk di Sampang,” imbaunya.

Menurut Hartono, hal ini adalah program pemerintah berupa ketahanan pangan, sementara pendorongnya adalah pupuk.

“Karena pupuk ini meningkatkan produksi tanaman pangan,” terangnya saat diwawancara awak media.

Sehingga, ia berharap di Kabupaten Sampang steril dan tidak ada penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.

“Sementara ini, kami melakukan upaya pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk seseorang yang menyuruh sopir (tersangka),” bebernya.

Namun setelah itu, imbuh Hartono, baru kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap asal usul pupuk subsidi.

Baca Juga :  MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

“Untuk distributor belum kita lakukan pemanggilan, kita masih fokus orang yang nyuruh sopir, selanjutnya instansi terkait,” pungkasnya.

Dalam rilis sebelumnya, Hartono mengungkapkan, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan pelaku inisial MF (21).

“Pelaku sebagai sopir, warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pupuk subsidi ini hendak diselundupkan ke Madiun, menggunakan truk bernopol W-8926-UA.

“Namun, berhasil kami gagalkan saat melintas di Karang Penang. Pupuk ini berasal dari Sokobanah,” ungkapnya.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB