Bangkalan,- Kejaksaan Negeri Bangkalan resmi menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di PD Sumber Daya, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat, Muhammad Fahri.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis lalu, kemudian diikuti penerbitan surat perintah penyidikan baru Jumat (16/5/25), untuk memperluas pengembangan kasus.
“Hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh bukti yang cukup, untuk menetapkan saudara D, Direktur UD Mabruk, sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (20/5).
UD Mabruk terlibat dalam pengelolaan dana penyertaan modal senilai total Rp1,35 miliar, dikucurkan Pemkab Bangkalan ke PD Sumber Daya sejak tahun 2019.
“Dana tersebut, semula disebut sebagai bagian dari pengadaan beras, ternyata tidak dikelola sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Dalam proses ini, jelas Fahri, tersangka D diduga kuat berperan aktif menyalahgunakan dana tersebut.
“Hasil ekspos perkara menyimpulkan, peran D sebagai direktur cukup dominan dalam aliran dana. Oleh karena itu, penyidik sepakat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” tandasnya.
Namun, hingga kini tersangka belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, status penahanannya pun masih menunggu proses selanjutnya.
Selain menetapkan D, penyidik juga mencium adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“Ada pihak-pihak lain turut serta atau berperan, dalam proses penyertaan modal ini, nantinya juga bisa diminta pertanggungjawaban pidananya,” ungkap Fahri.
Oleh karena itu, Kejari Bangkalan membuka penyidikan baru, untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan aktor lain dalam kasus ini.
Hingga hari ini, Kejari telah memanggil 6 orang saksi, untuk dimintai keterangan, baik terkait tersangka D maupun dalam rangka pengembangan perkara.
Fahri menekankan, setiap proses penyidikan memiliki kendala tersendiri, namun pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional.
“Setiap perkara punya tantangan teknis berbeda, jadi tidak bisa disamakan. Tapi kami berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara yang berkaitan dengan BUMD,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya Kejari Bangkalan juga mengusut dugaan korupsi, dalam proyek pemancingan yang dikelola BUMD yang sama.
Kini, dengan pengembangan penyidikan baru dan nilai kerugian negara yang cukup besar, masyarakat Bangkalan kembali menaruh perhatian besar terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi daerah.