Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Penyerahan Bantuan Rumah Mahyani oleh Baznas Provinsi Gorontalo, kepada salah satu penerima bantuan pada tahun 2023 yang lalu.

Caption: Penyerahan Bantuan Rumah Mahyani oleh Baznas Provinsi Gorontalo, kepada salah satu penerima bantuan pada tahun 2023 yang lalu.

Gorontalo,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo, diduga mengabaikan pemenuhan administrasi syarat mutlak, pendistribusian bantuan.

Hal ini, sebagaimana diungkapkan Ketua LSM Jis Care Provinsi Gorontalo, Iksan Naway, kepada awak media ini, Selasa (10/6/25).

Menurut aktivis Provinsi Gorontalo itu, pada tahun 2023 yang lalu, ada permohonan bantuan rumah mahyani ke Baznas Provinsi Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu kalau ada yang bermohon rumah mahyani itu, harus disertai dengan persyaratan-persyaratan mutlak,” ujarnya.

Contohnya, tanah harus milik pribadi, harus memiliki KTP dan KK asli yang berdomisili di situ.

“Pemohon harus memiliki dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang asli,” tutur Iksan.

Namun ia menjelaskan, syarat mutlak pendistribusian rumah bantuan itu diduga dilanggar oleh Banzas Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Polres Sampang Bagikan Puluhan Al-Quran Ke Pesantren

“Semua dipanggar. Si pemohon tidak punya KTP, hanya serba surat keterangan-surat keterangan dari Kepala Desa, tanah bukan milik pribadi tapi milik organisasi, ini ada apa dengan pihak Baznas hingga bantuan ini tersalur?,” tanya Iksan.

Seharusnya kata Iksan, Bazas teliti dalam memferivikasi persyaratan mutlak permohonan bantuan yang diajukan kepada mereka.

Sebab bantuan Baznas ini adalah anggaran yang dipotong dari ASN sebanyak 2.5 % dari gaji setiap bulan.

“Nah, kasihan kan anggaran yang dipotong dari gaji pegawai negeri ini kalau disalah gunakan,” ucapnya.

“Indikasinya, ada kerugian negara dalam pendistribusian bantuan mahyani itu, karena tidak sesuai persyaratan mutlak. Jangan sampai, untuk bantuan-bantuan yang lain juga sama kasusnya,” imbuh Iksan.

Baca Juga :  Pemdes Lepelle Salurkan BLT DD Pada 235 KPM Rp 900 Ribu

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Gorontalo, Hamka Arbei saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, meminta awak media ini untuk mengkonfirmasi hal itu ke Bagian Pendistribusian Baznas Provinsi Gorontalo.

“Sudah di Polda ini Pak. Mohon maaf ya. Kita kan masih proses itu. Kalau ada waktu, datang ke kantor Pak. Kebetulan ada rapat saya. Nanti saya kasih nomor WA bagian pendistribusian,” ungkap Hamka singkat, Selasa (10/06/2025).

Sayangnya, Bagian Pendistribusian Provinsi Gorontalo, Ismet Tuhala, mengaku susah menjawab pertanyaan konfirmasi awak media.

“Saya agak susah menjawabnya karena masalah ini sudah di Polda, karena mungkin sudah satu pintu jawabannya. Sudah melapor ke Polda Pak Iksan,” ujar Ismet.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB