Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Penyerahan Bantuan Rumah Mahyani oleh Baznas Provinsi Gorontalo, kepada salah satu penerima bantuan pada tahun 2023 yang lalu.

Caption: Penyerahan Bantuan Rumah Mahyani oleh Baznas Provinsi Gorontalo, kepada salah satu penerima bantuan pada tahun 2023 yang lalu.

Gorontalo,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo, diduga mengabaikan pemenuhan administrasi syarat mutlak, pendistribusian bantuan.

Hal ini, sebagaimana diungkapkan Ketua LSM Jis Care Provinsi Gorontalo, Iksan Naway, kepada awak media ini, Selasa (10/6/25).

Menurut aktivis Provinsi Gorontalo itu, pada tahun 2023 yang lalu, ada permohonan bantuan rumah mahyani ke Baznas Provinsi Gorontalo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu kalau ada yang bermohon rumah mahyani itu, harus disertai dengan persyaratan-persyaratan mutlak,” ujarnya.

Contohnya, tanah harus milik pribadi, harus memiliki KTP dan KK asli yang berdomisili di situ.

“Pemohon harus memiliki dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang asli,” tutur Iksan.

Namun ia menjelaskan, syarat mutlak pendistribusian rumah bantuan itu diduga dilanggar oleh Banzas Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Empat Desa di Arosbaya Bangkalan Kembali di Genangi Banjir

“Semua dipanggar. Si pemohon tidak punya KTP, hanya serba surat keterangan-surat keterangan dari Kepala Desa, tanah bukan milik pribadi tapi milik organisasi, ini ada apa dengan pihak Baznas hingga bantuan ini tersalur?,” tanya Iksan.

Seharusnya kata Iksan, Bazas teliti dalam memferivikasi persyaratan mutlak permohonan bantuan yang diajukan kepada mereka.

Sebab bantuan Baznas ini adalah anggaran yang dipotong dari ASN sebanyak 2.5 % dari gaji setiap bulan.

“Nah, kasihan kan anggaran yang dipotong dari gaji pegawai negeri ini kalau disalah gunakan,” ucapnya.

“Indikasinya, ada kerugian negara dalam pendistribusian bantuan mahyani itu, karena tidak sesuai persyaratan mutlak. Jangan sampai, untuk bantuan-bantuan yang lain juga sama kasusnya,” imbuh Iksan.

Baca Juga :  Giliran Koordinator PKH Kecamatan Galis Ditahan Kejari Bangkalan

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Gorontalo, Hamka Arbei saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, meminta awak media ini untuk mengkonfirmasi hal itu ke Bagian Pendistribusian Baznas Provinsi Gorontalo.

“Sudah di Polda ini Pak. Mohon maaf ya. Kita kan masih proses itu. Kalau ada waktu, datang ke kantor Pak. Kebetulan ada rapat saya. Nanti saya kasih nomor WA bagian pendistribusian,” ungkap Hamka singkat, Selasa (10/06/2025).

Sayangnya, Bagian Pendistribusian Provinsi Gorontalo, Ismet Tuhala, mengaku susah menjawab pertanyaan konfirmasi awak media.

“Saya agak susah menjawabnya karena masalah ini sudah di Polda, karena mungkin sudah satu pintu jawabannya. Sudah melapor ke Polda Pak Iksan,” ujar Ismet.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’
Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah
Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru
Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa
Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:08 WIB

Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB