Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Penyerahan Bantuan Rumah Mahyani oleh Baznas Provinsi Gorontalo, kepada salah satu penerima bantuan pada tahun 2023 yang lalu.

Caption: Penyerahan Bantuan Rumah Mahyani oleh Baznas Provinsi Gorontalo, kepada salah satu penerima bantuan pada tahun 2023 yang lalu.

Gorontalo,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo, diduga mengabaikan pemenuhan administrasi syarat mutlak, pendistribusian bantuan.

Hal ini, sebagaimana diungkapkan Ketua LSM Jis Care Provinsi Gorontalo, Iksan Naway, kepada awak media ini, Selasa (10/6/25).

Menurut aktivis Provinsi Gorontalo itu, pada tahun 2023 yang lalu, ada permohonan bantuan rumah mahyani ke Baznas Provinsi Gorontalo.

“Tentu kalau ada yang bermohon rumah mahyani itu, harus disertai dengan persyaratan-persyaratan mutlak,” ujarnya.

Contohnya, tanah harus milik pribadi, harus memiliki KTP dan KK asli yang berdomisili di situ.

“Pemohon harus memiliki dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang asli,” tutur Iksan.

Namun ia menjelaskan, syarat mutlak pendistribusian rumah bantuan itu diduga dilanggar oleh Banzas Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Kangkangi Peraturan Walikota Surabaya, Cafe Escobar Layak Ditutup Permanen

“Semua dipanggar. Si pemohon tidak punya KTP, hanya serba surat keterangan-surat keterangan dari Kepala Desa, tanah bukan milik pribadi tapi milik organisasi, ini ada apa dengan pihak Baznas hingga bantuan ini tersalur?,” tanya Iksan.

Seharusnya kata Iksan, Bazas teliti dalam memferivikasi persyaratan mutlak permohonan bantuan yang diajukan kepada mereka.

Sebab bantuan Baznas ini adalah anggaran yang dipotong dari ASN sebanyak 2.5 % dari gaji setiap bulan.

“Nah, kasihan kan anggaran yang dipotong dari gaji pegawai negeri ini kalau disalah gunakan,” ucapnya.

“Indikasinya, ada kerugian negara dalam pendistribusian bantuan mahyani itu, karena tidak sesuai persyaratan mutlak. Jangan sampai, untuk bantuan-bantuan yang lain juga sama kasusnya,” imbuh Iksan.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Gelar Rakor Penyelenggaran Angkutan Persiapan Mudik Tahun 2019

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Gorontalo, Hamka Arbei saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, meminta awak media ini untuk mengkonfirmasi hal itu ke Bagian Pendistribusian Baznas Provinsi Gorontalo.

“Sudah di Polda ini Pak. Mohon maaf ya. Kita kan masih proses itu. Kalau ada waktu, datang ke kantor Pak. Kebetulan ada rapat saya. Nanti saya kasih nomor WA bagian pendistribusian,” ungkap Hamka singkat, Selasa (10/06/2025).

Sayangnya, Bagian Pendistribusian Provinsi Gorontalo, Ismet Tuhala, mengaku susah menjawab pertanyaan konfirmasi awak media.

“Saya agak susah menjawabnya karena masalah ini sudah di Polda, karena mungkin sudah satu pintu jawabannya. Sudah melapor ke Polda Pak Iksan,” ujar Ismet.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Sampang Launching Program MBG
Polsek Omben Geber ‘Polri Untuk Masyarakat’
Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan
DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:39 WIB

Pemkab Sampang Launching Program MBG

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:14 WIB

Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:31 WIB

Polsek Omben Geber ‘Polri Untuk Masyarakat’

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang (Ra Mahfud) didampingi Forkopimda meninjau langsung dapur  SPPG di Desa Taman, (dok. Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Launching Program MBG

Selasa, 10 Jun 2025 - 21:39 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Bangkalan tampak mengawal tersangka baru dalam kasus korupsi PD Sumber Daya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Selasa, 10 Jun 2025 - 19:25 WIB

Caption: Penyerahan Bantuan Rumah Mahyani oleh Baznas Provinsi Gorontalo, kepada salah satu penerima bantuan pada tahun 2023 yang lalu.

Daerah

Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan

Selasa, 10 Jun 2025 - 14:14 WIB

Caption: Kapolsek Omben (Iptu Sujinarto) saat menyerahkan surat izin keramaian kepada ketua panitia pelaksana haul, di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Daerah

Polsek Omben Geber ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 10 Jun 2025 - 12:31 WIB

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB