Bangkalan,- Kasus seorang ibu melahirkan dengan kepala bayi tertinggal dalam rahim, di Bangkalan Madura Jawa Timur, masih teka-teki.
Pasalnya, hingga saat ini polisi melakukan penyidikan, terhadap dugaan malpraktik bidan di Puskesmas Kedungdung Kecamatan Modung itu.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Mashudi, tidak menampik pihaknya menerima laporan kasus tersebut.
“Kejadian itu terjadi pada Maret 2024 lalu. Saat ini, kasusnya dalam proses sidik (penyidikan),” ujarnya, Rabu (11/6/25).
Sementara, kata Hafid, dirinya bertugas di Polres Bangkalan pada Januari 2025.
“Kala itu penanganan kasus telah memeriksa 10 saksi, termasuk ahli dokter forensik,” terangnya.
Hasil dari pengamatannya, bahwa penanganan kasus tersebut perlu ada optimalisasi penyidikan.
“Kami harus berhati-hati dan profesional, dalam penanganan perkara semacam ini,” tegasnya.
Hafid mengaku, tengah mempelajari kesaksian demi kesaksian yang telah diambil keterangannya dari penyidik.
“Terkait perubahan pasal, memang benar yang kami lakukan atas dasar hasil gelar perkara pada 18 Maret 2024,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam penanganan kasus ini, jelas Hafid, penyidik melibatkan MDP (Majelis Disiplin Profesi) kedokteran.
Sesuai dengan Pasal 308 ayat 1, menyebutkan; tenaga medis atau tenaga kesehatan, diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan kesehatan, dapat dikenai sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud Pasal 304.”
“Apabila para pihak keberatan dengan langkah kami, para pihak punya hak untuk mengajukan saksi ahli,” ujarnya.
“Dapat mengajukan pelaksanaan gelar perkara khusus, baik ditingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri,” tandas Hafid.
Terpisah, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Satreskrim telah melakukan penanganan perkara sesuai prosedur.
“Dalam penanganan kasus tersebut, kami sesuai prosedur,” ujarnya singkat, saat ditemui awak media.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi