Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Hafid Dian Mashudi) saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Hafid Dian Mashudi) saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Kasus seorang ibu melahirkan dengan kepala bayi tertinggal dalam rahim, di Bangkalan Madura Jawa Timur, masih teka-teki.

Pasalnya, hingga saat ini polisi melakukan penyidikan, terhadap dugaan malpraktik bidan di Puskesmas Kedungdung Kecamatan Modung itu.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Mashudi, tidak menampik pihaknya menerima laporan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian itu terjadi pada Maret 2024 lalu. Saat ini, kasusnya dalam proses sidik (penyidikan),” ujarnya, Rabu (11/6/25).

Sementara, kata Hafid, dirinya bertugas di Polres Bangkalan pada Januari 2025.

“Kala itu penanganan kasus telah memeriksa 10 saksi, termasuk ahli dokter forensik,” terangnya.

Baca Juga :  Sudah Diproses, SK 111 Pj Kades di Sampang Segera Diserahkan

Hasil dari pengamatannya, bahwa penanganan kasus tersebut perlu ada optimalisasi penyidikan.

“Kami harus berhati-hati dan profesional, dalam penanganan perkara semacam ini,” tegasnya.

Hafid mengaku, tengah mempelajari kesaksian demi kesaksian yang telah diambil keterangannya dari penyidik.

“Terkait perubahan pasal, memang benar yang kami lakukan atas dasar hasil gelar perkara pada 18 Maret 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam penanganan kasus ini, jelas Hafid, penyidik melibatkan MDP (Majelis Disiplin Profesi) kedokteran.

Sesuai dengan Pasal 308 ayat 1, menyebutkan; tenaga medis atau tenaga kesehatan, diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan kesehatan, dapat dikenai sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud Pasal 304.”

Baca Juga :  Buat Resah, Pagupon di Wilayah Tambaksari Surabaya Dibongkar

“Apabila para pihak keberatan dengan langkah kami, para pihak punya hak untuk mengajukan saksi ahli,” ujarnya.

“Dapat mengajukan pelaksanaan gelar perkara khusus, baik ditingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri,” tandas Hafid.

Terpisah, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Satreskrim telah melakukan penanganan perkara sesuai prosedur.

“Dalam penanganan kasus tersebut, kami sesuai prosedur,” ujarnya singkat, saat ditemui awak media.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB