Sumenep,- Pria berinisial MA, warga Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di penjara.
Pasalnya, pria berusia 44 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran menjadi pelaku narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sumenep Anwar Subagyo mengatakan, MA ditangkap di lokasi tambak udang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tepatnya di Desa Lapa Taman,” ujarnya, Senin (30/6/25).
Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“11 plastik klip berisi sabu berat total sekitar ±4,28 gram, dan 4 butir pil inex berat 1,59 gram,” jelasnya.
Anwar menambahkan, petugas juga menyita barang bukti (BB) lain, seperti timbangan elektrik.
“Sedotan, sendok sabu dan satu unit telepon. BB tersebut diakui oleh MA,” bebernya kepada awak media.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap warga Dungkek ini bermula dari laporan masyarakat.
“Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Hingga akhirnya MA kami tangkap,” tandasnya.
Anwar mengatakan, MA sudah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan tersangka.
“Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya (Satresnarkoba) juga melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Kemungkinan ada jaringan peredaran narkoba lebih luas yang melibatkan tersangka,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi