PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Jakarta,- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), berhasil memulangkan jenazah Ngadiman.

Warga asal Cilacap ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.

Kedatangan jenazah Ngadiman, diterima langsung Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (29/6/25) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Selain itu, juga memberikan beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta.

Hal ini sebagai bukti, negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI, mulai berangkat hingga kembali ke tanah air.

“Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas,” ujar Karding.

Maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, terdiri santunan kematian dan beasiswa untuk dua putra-putri almarhum.

Ngadiman, merupakan PMI diberangkatkan resmi oleh pemerintah, melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan.

Baca Juga :  Tentukan Awal Ramadhan, sore ini Menag Gelar Sidang Istbat

Sehingga, dirinya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kehadiran kami disini, membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai akhir atau purna tugas,” ungkapnya.

Dari kejadian ini, ia berpesan, sebaiknya masyarakat yang mau bekerja di luar negeri, berangkat secara prosedural.

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum membersihkan mesin dari tumpukan kotoran.

Naas, tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.

Meski telah mendapatkan perawatan, akhirnya almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.

Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia.

Disisi lain, peristiwa ini, membuktikan pentingnya perlidungan bagi pekerja, karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia berkomitmen, memberikan perlindungan bagi para pekerja.

“Termasuk PMI yang berangkat secara prosedural,” imbuhnya.

Dengan demikian, para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama, untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Tukang Kasur Asal Bangkalan Diringkus Reskrim Sampang

“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum, sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Menurut Roswita, ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman.

“Khususnya bagi pekerja ditengah risiko yang dapat menimpanya,” tandasnya.

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan PMI, agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno, mendukung terhadap upaya perlindungan menyeluruh kepada PMI.

Ia mengungkapkan, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keberangkatan secara prosedural.

“Hal ini agar setiap pekerja migran, dapat memperoleh hak jaminan sosial secara penuh,” ungkapnya.

Indriyatno menegaskan, pihaknya siap menjalankan mandat perlindungan pekerja ini secara optimal.

Kasus almarhum Ngadiman, menjadi pengingat bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu, pihaknya terus mendorong pekerja, termasuk yang berasal dari Madura.

“Supaya berangkat secara resmi, agar bisa terlindungi dari risiko kerja yang tidak terduga,” pungkas Indriyatno.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB